Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal yang menjadi sorotan atas terkabulnya permohonan tersebut adalah bertambahnya masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ini pun membuat berbagai pihak menyayangkannya. Keempat Hakim Konstitusi sepakat menganggap masa jabatan tidak berkaitan dengan rasa keadilan, tetapi harus dilihat dari kelembagaan terkait pembentukannya.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (25/5/2023).
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini risiko yang dikhawatirkan terjadi jika jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun.
Kekhawatiran terkait masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun yang pertama adalah semakin besar kewenangan untuk menyalahgunakan jabatan. Selain itu, semangat kerja juga dapat menurun dan muncul penyimpangan.
Risiko lainnya adalah menutup kesempatan orang yang mampu dan relevan dengan perkembangan masa kini untuk mengatasi korupsi. Tak hanya itu, dinamika kepemimpinan pun akan menjadi monoton dan tidak inovatif.
Risiko lain jika jabatan pimpinan KPK terlalu lama adalah tingginya subjektivitas para pemimpin. Dampaknya, penilaian subjektif ketika menangani kasus pun dapat muncul dan para pemimpun kurang mampu menangani kasus dengan baik.
Tanggapan Para Pihak
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan yang kini merupakan Wakil Ketua Satuan Tugas khusus Pencegahan Korupsi Polri itu merasa prihatin dan mengucapkan duka.
Baca Juga: 'Innalillahi', Novel Baswedan Justru Bersedih Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi Lima Tahun
"Ya tadi ketika bicara kondisi KPK yang lemah, jawaban saya adalah Innalilahi wa Innailaihi Rojiuun," ucap Novel Baswedan.