Siapa Nurul Ghufron? Sosok di Balik Keputusan Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 25 Mei 2023 | 18:42 WIB
Siapa Nurul Ghufron? Sosok di Balik Keputusan Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Nurul Ghufron disandingkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi menyetujui judicial review (JR) yang akhirnya menambah jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.

Diketahui bahwa MK kini menerima permohonan perpanjangan masa jabatan itu.

"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi. 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945," ucap Ketua MK Anwar Usman, Kamis (25/5/2023).

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," lanjut Anwar.

Baca Juga: 'Nurul Ghufron Bilang Alhamdulilah, Novel Baswedan Innalilahi' Pro Kontra Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

Adapun diketahui bahwa Nurul Ghufron adalah sosok yang mengajukan JR tersebut. Otomatis, Ghufron menjadi sosok yang berada di balik perpanjangan jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

Usut punya usut, Nurul Ghufron tak lain adalah Wakil Ketua KPK yang kini mendampingi Firli Bahuri.

Berikut profil Nurul Ghufron.

Profil Nurul Ghufron

Nurul Ghufron merupakan sosok kelahiran Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada 22 September 1974. Ghufron tak lain merupakan sosok yang terkenal dalam dunia hukum baik sebagai praktisi maupun seorang akademisi.

Baca Juga: Berani Tambah Masa Jabat Pimpinan KPK, Komisi III Singgung Masa Jabatan Hakim MK Juga Bisa Digoyang

Ghufron merupakan alumnus S1 di Fakultas Hukum Universitas Jember pada tahun 1997 dan kemudian lanjut S2 di Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan lulus pada tahun 2004. Ghufron juga mengantongi ijazah S3 dari Universitas Padjajaran.

Selain sebagai seorang praktisi, Ghufron merupakan seorang akademisi. Hal ini tercermin dari kariernya sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Jember, mengampu beberapa mata kuliah yakni teori hukum, filsafat hukum, hukum pidana, tindak pidana korupsi dan pajak, dan sistem peradilan pidana.

Ghufron akhirnya dipercayai untuk mengemban jabatan Wakil Ketua KPK periode 2019-2023 usai dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.

Jadi sosok di balik perpanjangan masa jabatan KPK

Nurul Ghufron adalah sosok yang mengajukan judicial review kepada MK terhadap Pasal 34 UU 30/2002 juncto UU 19/2019 tentang masa periode pimpinan KPK yang ditentukan 4 tahun menjadi 5 tahun.

Sosoknya juga turut mengajukan judicial review Pasal 29 huruf e UU 19/2019, di mana pasal itu berisi persyaratan usia minimal pimpinan KPK yakni berusia 50 tahun.

Terkait respons terhadap disetujuinya JR yang ia ajukan, Ghufron mengaku telah bersyukur kepada Allah SWT karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonannya, sebagaimana yang ia beberkan kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Terakhir, Nurul tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim MK karena telah memutuskan untuk menerima permohon judical review yang ia ajukan.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI