Usut punya usut, sosok babi yang dituding babi ngepet tersebut merupakan babi mungil biasa yang sengaja di lepaskan oleh seorang bernama ustaz Adam Ibrahim.
Kepala Kepolisian Resor Depok Komisaris Besar Imran dan pihaknya menetapkan Adam atas sengaja menyebarkan berita bohong.
Imran mengungkapkan bahwa Adam membeli seekor babi berbulu hitam lebat tersebut di toko online. Adam diketahui punya tujuan utama untuk menjadi terkenal usai melepaskan babi yang dituduh sebagai babi ngepet tersebut.
Babi Ngepet Jilid II: Sampai bikin polisi ancam pidanakan penyebar rekaman CCTV
Beberapa tahun setelah viral babi ngepet di Depok, kini muncul lagi isu di tempat yang sama.
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, fenomena diduga penampakan babi ngepet ini sempat terekam CCTV dan viral di media sosial.
Rekaman tersebut menunjukkan seekor binatang berukuran besar yang melewati Jalan Pakarena II, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Polisi akhirnya mengatakan cukup bagi drama babi ngepet dan mengancam akan memidanakan orang yang menarasikan rekaman tersebut sebagai penampakan babi ngepet.
Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu (23/5/2023).
Baca Juga: Setelah Mahfud MD Telepon Kapolda, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus KDRT Pasutri di Depok
Yogen tak mau lagi berita bohong yang meresahkan warga Sawangan terjadi kembali, dan untuk itu sang Kasat Reskrim menegaskan akan ada ancaman pidana bagi provokator yang menyebarkan kabar penampakan babi ngepet.