Suara.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun disambut dengan beragam respon baik pro maupun kontra.
Bahkan, sosok penyidik senior KPK Novel Baswedan dibuat bergidik dengan keputusan tersebut,
Sebelumnya, permohonan tersebut diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melalui judicial review alias JR.
MK melalui berbagai pertimbangan akhirnya mengetok palu menyetujui permohonan Ghufron pada Kamis (25/5/2023) hari ini.
Baca Juga: Berani Tambah Masa Jabat Pimpinan KPK, Komisi III Singgung Masa Jabatan Hakim MK Juga Bisa Digoyang
Adapun alasan terkuat MK menyetujui permohonan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam dokumen resmi MK yakni: "Pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan/anggota komisi atau lembaga independen, khususnya yang bersifat constitutional importance telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, penalaran yang wajar dan bersifat diskriminatif sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945."
Lantas, bagaimana para tokoh KPK menanggapi keputusan MK tersebut?
Nurul Ghufron ucap syukur hingga berterimakasih ke MK
Ghufron sebagai sosok yang mengajukan permohonan judicial review tersebut kini mengirimkan ucapan terima kasih kepada MK atas keputusan tersebut.
Ghufron kala ditemui oleh media pada Kamis (25/5/2023) mengungkap dirinya telah mengucap syukur kepada Allah SWT karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan JR yang ia ajukan.
Baca Juga: Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Komisi III DPR Silang Pendapat soal Putusan MK
Tangan kanan Firli Bahuri ini juga melayangkan terima kasih kepada majelis hakim MK yang telah memutus menerima permohonannya.
Menariknya Ghufron urung mendengar atau membaca detail putusan tersebut. Ia juga urung tahu detail tentang masa keberlakuannya.
Novel Baswedan ucap Innalilahi
Respons berbeda ditunjukan oleh sosok eks penyidik Novel Baswedan. Pria yang identik dengan luka pada matanya tersebut menyayangkan keputusan tersebut dibuat kala kinerja KPK sedang menurun.
Bahkan Novel mengucap kalimat istirja' atau tarji yang umumnya diucapkan oleh umat Muslim ketika dilanda musibah maupun duka cita.
"Jawabannya (soal masa jabatan KPK diperpanjang) Innalilahi wa Innailaihi Raji'un. Karena kita perihatin kondisi KPK, dan kemudian ada perpanjangan (masa jabatan)," kata Novel di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/5/2023).
Kendati demikian, Novel optimis bahwa keputusan tersebut belum berlaku di periode ini, alias berlaku saat Ghufron sudah habis masa jabatannya.
"Saya yakin itu putusan bukan untuk periode ini. Kenapa? Karena presiden tentunya ketika mengangkat pimpinan KPK kan dengan SK. SK-nya itu kurang lebih mengatakan periode pimpinan KPK untuk 2019-2023 ya kan," jelas Novel.
Novel juga optimis bahwa meski jabatan pimpinan KPK diperpanjang, lembaga antirasuah terbesar se-RI tersebut akan diisi oleh orang-orang yang hebat.
Kontributor : Armand Ilham