Suara.com - Mahkamah Konstistusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang meminta jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Menanggapi putusan tersebut, mantan pimpinan KPK Abraham Samad menilai hal tersebut semakin menunjukkan KPK bukan lagi lembaga independen setelah disahkannya revisi Undang-Undang KPK Nomor 19 tahun 2019.
"Jadi semakin mempertegas kita, kalau KPK sekarang ini sudah menjelma menjadi lembaga yang tidak independen lagi. Tapi, sudah menjelma seperti lembaga eksekutif, apalagi kalau kita kaitkan dengan Undang-Undang KPK yang lalu," kata Samad dihubungi wartawan, Kamis (25/5/2023).
Menurutnya, periode jabatan pimpinan 4 tahun adalah pembeda KPK dengan lembaga atau penyelenggara negara lainnya seperti DPR/DPRD atau presiden.
"Jadi setelah adanya putusan ini, lebih meyakinkan kita bahwa KPK sekarang ini sudah merupakan eksekutif. Karena dia mengikuti format masa jabatan yang ada di eksekutif," ujarnya.
Atas putusan MK tersebut telah menghilangkan kekhasan KPK dengan lembaga lain. Seharusnya menurut Samad, hal itu dipertahankan.
"KPK yang punya ciri khas itu sudah hilang sebagai lembaga independen karena sebenarnya itu harus dipertahankan karena itu yang membedakan dia dengan lembaga lain," tegasnya.
Namun demikian, Samad menyatakan tetap menghormati putusan MK tersebut.
"Tapi karena ini sudah diputuskan MK dan kita sebagai warga negara harus menghormati putusan itu, mau diapa lagi," ujarnya.
Baca Juga: Masa Jabatan jadi 5 Tahun, Pimpinan KPK Girang Gugatan Dikabulkan MK: Alhamdulillah
Dikabulkan MK