Suara.com - Amarah publik kini tertuju ke sosok Muksin Nasution (36) pria asal Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, merobek kemaluan istrinya, NP.
Diketahui bahwa aksi tersebut sebagai bentuk pelampiasan Muksin terhadap istrinya yang menolak ajakan bercinta alias berhubungan badan.
Kini, Muksin resmi ditetapkan menjadi tersangka atas ulah sadisnya itu.
Lantas, bagaimana kondisi NP usai mendapatkan perlakuan kejam dari suaminya sendiri? Simak jawabannya di kumpulan fakta suami robek kemaluan istri berikut.
Baca Juga: Begini Beda Kondisi Luka Putri Balqis vs Suami Akibat KDRT di Depok
Kronologi insiden
Insiden penganiayaan oleh Muksin tersebut terjadi di kediamannya sendiri yang berlokasi di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara pada 26 April 2023 lalu.
Adapun Muksin beralasan melakukan tindakan sadis itu gegara sang istri kerap menolaknya berhubungan badan.
Diketahui dari laporan yang diterima Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin bahwa sang istri kerap menolak ajakan Muksin gegara sering memberi tindakan kasar dan menjerumus ke penganiayaan saat bercinta.
Muksin sobek kemaluan istrinya pakai tangan kosong, luka sepanjang 10cm
Baca Juga: Viral Kasus KDRT di Depok: Polda Metro Jaya Tangani Berimbang, Suami-Istri Sama-Sama Tersangka
Betapa ngilunya kala mendengar perlakuan Muksin.
AKPB Miptahuddin pada Rabu (24/5/2023), membeberkan bahwa Muksin merobek kemaluan istrinya sendiri dengan tangan kosong. Alhasil, kini NP mengalami luka sepanjang 10cm di area kemaluannya.
Penganiayaan yang dilakukan oleh Muksin tersebut juga sempat didahului dengan adu mulut dengan istrinya itu.
NP dibawa ke rumah sakit gegara pendarahan tak mau berhenti
Perlakuan sadis Muksin membuat NP terluka parah hingga mengalami pendarahan yang tak kunjung berhenti.
NP akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan dari dokter. Muksin disebut sempat melarikan diri kala istrinya dievakuasi.
Polisi akhirnya mengendus keberadaan Muksin untuk dimintai pertanggungjawaban atas tindakan sadisnya terhadap istrinya sendiri itu.
Muksin berhasil diringkus polisi, kini berstatus tersangka
AKPB Miptahuddin mengungkap pihaknya menerima laporan bahwa Muksin berada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Sontak, polisi dikerahkan ke lokasi dan mendapati Muksin. Muksin akhirnya diboyong ke kantor polisi dan ditetapkan menjadi tersangka.
Pelaku dijerat pasal KDRT
Miptahuddin mengungkap bahwa Muksin dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kini, Muksin diamankan di Polsek Barumun dan dimintai keterangan. Muksin akhirnya mengakui bahwa ia melakukan perbuatannya lantaran kecewa ajakannya untuk bercinta kerap ditolak sang istri.
Muksin kini berkelit dan menggunakan dalih bahwa ia dikuasai nafsu sebagai seorang pria. Kendati demikian, Muksin kini berdalih bahwa dirinya sudah menyesali perbuatannya.
Kontributor : Armand Ilham