Projo Tanya Peluang Prabowo Berduet dengan Gibran, Jokowi Tegas Menolak: Jangan, Baru Dua Tahun Jadi Wali Kota

Kamis, 25 Mei 2023 | 16:46 WIB
Projo Tanya Peluang Prabowo Berduet dengan Gibran, Jokowi Tegas Menolak: Jangan, Baru Dua Tahun Jadi Wali Kota
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sempat dikaitkan bakal sebagai cawapres dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. (Tim media Prabowo Subianto).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo), Budi Arie, mengatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi tak setuju putranya maju dalam kontestasi Pilpres 2024. Pasalnya, Jokowi merasa Gibran Rakabuming Raka juga terlalu dini maju dalam kontestasi lima tahunan tersebut.

Hal itu disampaikan Budi menanggapi peluang Gibran diduetkan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

"Ya pak Jokowi saya tanya, 'pak Prabowo sama Gibran gimana?', 'Jangan lah Gibran baru dua tahun' (kata Jokowi)," kata Budi dalam konferensi persnya di Kantor DPP Projo, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (25/5/2023).

Menurutnya, usai dirinya bertanya langsung soal peluang Prabowo dengan Gibran, Jokowi menyatakan kalau putra sulungnya itu masih terlalu dini lantaran baru dua tahun menjabat sebagai wali kota.

Baca Juga: PDIP: Kritik Megawati Tidak Ditujukan Kepada Menhan Prabowo

"Pak Jokowi bicara sama saya, ini ada wacana pak Prabwo-Gibran. Terus Jokowi bilang mas Gibran baru 2 tahun jadi wali kota," tuturnya.

Sementara di sisi lain, Budi mengakui jika dalam Musra Relawan Jokowi juga nama Gibran diusulkan di sejumlah daerah sebagai bakal calon wakil presiden. Namun, Budi menyampaikan, konstitusi masih jadi penghalang Gibran dimajukan.

"Gini kalau soal ada. Mas Gibran ada juga di beberapa daerah di Musra. Mengusulkan mas gibran sebagai wapres ya. Cuma kan 1 konstitusi tidak memungkinkan," pungkasnya.

Bantahan Gerindra

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, menyebut bahwa tak ada nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dibicarakan di internal partai untuk menjadi pendamping Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden.

Baca Juga: Elektabilitasnya Disalip Prabowo dalam Survei Litbang Kompas Terbaru, Ganjar Pranowo: Yo Enggak Papa

"Di kita belum ada pembicaraan-pembicaraan mengenai itu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dikutip Kamis (25/5/2023).

Di sisi lain, Dasco menegaskan, terkait dengan urusan penentuan pasangan capres-cawapres, kedua partai politik yakni Gerindra dan PKB sudah sama-sama sepakat untuk menyerahkan kepada ketua umum.

Karena kita sudah sama-sama sepakat bahwa penentuan capres dan cawapres itu dilakukan oleh 2 orang yaitu Pak Prabowo dan Pak Muhaimin Iskandar yang sudah melakukan kontrak politik kerja sama," tuturnya.

Di sisi lain, Dasco mengatakan, dalam penentuan pasangan capres-cawapres dalam koalisi memang diperlukan pembicaraan-pembicaraan.

"Tentunya dalam pembicaraan-pembicaraan itu juga mungkin perlu dilakukan pembicaraan-pembicaraan untuk memasukan usulan itu," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI ini menyampaikan, Gerindra sudah lama belum melakukan pertemuan dengan PKB. Sehingga dalam waktu dekat Gerindra dan PKB akan melakukan pertemuan.

"Kami belum bertemu lagi dengan teman-teman PKB pasca Lebaran kemarin. Memang rencana dalam pekan depan kami akan melakukan pertemuan sekaligus halalbihalal dan membicarakan beberapa hal yang pada saat ini mungkin dirasakan waktunya sudah mendesak," pungkasnya.

Duet Prabowo-Gibran

Beberapa waktu terakhir mencuat kabar duet Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2024. Isu itu mencuat setelah keduanya bertemu dan tampil bersama di hadapan relawan di Solo belum lama ini.

Buntut dari peristiwa itu, Gibran Rakabuming Raka sampai dipanggil DPP PDIP. Meski tak disanksi, putra Presiden Jokowi itu sempat dinasihati Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Nah, meski masalah sudah clear, nyatanya masih saja ada yang mengait-ngaitkan akan potensi duet Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Padahal umur Gibran tahun ini baru 35 tahun, artinya secara aturan dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak memenuhi syarat minimal umur capres dan cawapres adalah 40 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI