KPK Sita Uang Rp 1,5 Miliar dari Staf DPP Demokrat dalam Korupsi Bupati nonaktif Mamberamo

Kamis, 25 Mei 2023 | 16:29 WIB
KPK Sita Uang Rp 1,5 Miliar dari Staf DPP Demokrat dalam Korupsi Bupati nonaktif Mamberamo
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 1,5 miliar dari staf DPP Partai Demokrat Reyhan Khalifa. Uang tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Reyhan Khalifa dipanggil penyidik KPK pada Rabu (24/5/2023) kemarin.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk Ricky Ham Pagawak yang sudah berstatus tersangka. Kepadanya, penyidik menelusuri aliran dana korupsi dan pencucian uang Ricky Ham Pagawak.

"Tim Penyidik mendalami pengetahuan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan aliran uang Tersangka RHP ke beberapa pihak," kata Ali pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Kaget Tiba-tiba Penyidik KPK Masuk Rumahnya

Selain diperiksa sebagai, KPK juga menyita uang senilai Rp 1,5 miliar dari Reyhan Khalifa.

"Sekaligus dilakukan penyitaan uang Rp 1,5 miliar dari saksi dimaksud," kata Ali.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief. Dia dicecar sebagai saksi terkait aliran dana korupsi Ricky Ham Pagawak.

"Poin pertanyaan itu terkait dengan mendalami dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka RHP (Ricky). Dan kemudian diduga juga oleh pihak-pihak lain. Ini kami konfirmasi ke saksi Pak Andi Arief ini," kata Ali pada Senin (15/5/2023) lalu.

Sebelumnya diberitakan, Ricky Ham Pagawak sempat kabur dan menjadi daftar pencarian orang atau DPO KPK. Dia akhirnya ditangkap pada 19 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: KPK Baru Sita Rp16 Miliar Aset Bupati Mamberamo Tengah dari Rp200 Miliar Hasil Suap dan Gratifikasi

Ricky Ham Pagawak kemudian dijadikan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Berdasarkan temuan awal KPK, yang bersangkutan diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 200 miliar.

KPK lantas mengembangkan perkaranya, hingga menjadikannya sebagai tersangka pencucian uang atau TPPU. Setidaknya penyidik KPK telah menyita asetnya senilai Rp 10 miliar lebih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI