Suara.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa berduka usai mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Sebab perpanjangan masa jabatan tersebut terjadi di tengah kondisi KPK yang dinilainya semakin melemah.
"Jawabannya Innalilahi wa Innailaihi Raji'un. Karena kita perihatin kondisi KPK ya dan kemudian ada perpanjangan," kata Novel di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/5/2023).
Kendati begitu, Novel meyakini putusan MK ini tidak berlaku untuk masa pimpinan Firli Bahuri Cs. Melainkan baru akan berlaku untuk masa pimpinan selanjutnya.
"Saya yakin itu putusan bukan untuk periode ini. Kenapa, karena presiden tentunya ketika mengangkat pimpinan KPK kan dengan SK. SK-nya itu kurang lebih mengatakan periode pimpinan KPK untuk 2019-2023 ya kan," jelas Novel.
Baca Juga: Ngamuk Dengar MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK, Komisi III DPR: Dari Mana Sumber Kewenangannya?!
Lebih lanjut, Novel berharap pimpinan KPK selanjutnya akan diisi oleh orang-orang yang lebih baik.
"Pansel (panitia seleksi) kan sudah disiapkan ya, dan saya yakin mereka akan segara bekerja lah. Semoga mendapat pimpinan yang baik, agar kita tidak bersedih lagi," ungkapnya.
Diperpanjang 5 Tahun
Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun. Mereka menganggap kalau masa jabatan empat tahun itu tidak konstitusional.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan.
Baca Juga: MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Komisi III DPR: Bingung bin Ajaib dan Nyata
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar melalui video yang disiarkan YouTube Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (25/5/2023).
Anwar menerangkan kalau Pasal l 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh sebab itu, MK menganggap kalau pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujarnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengungkapkan kalau ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun itu diskriminatif. Selain itu, masa jabatan selama empat tahun juga dianggap tidak adil apabila dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.
Ia lantas membandingkan masa jabatan KPK dengan pimpinan Komnas HAM yakni lima tahun.
"Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya," tuturnya.
Keputusan ini diambil menindaklanjuti gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Saat itu ia menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.