Ngamuk Dengar MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK, Komisi III DPR: Dari Mana Sumber Kewenangannya?!

Kamis, 25 Mei 2023 | 15:38 WIB
Ngamuk Dengar MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK, Komisi III DPR: Dari Mana Sumber Kewenangannya?!
Politikus Partai Demokrat Benny K Harman. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengkritisi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun.

Benny mempertanyakan dari mana sumber kewenangan MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK tersebut.

"Apa betul MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun ke 5 tahun? Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini?" kata Benny dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Menurut Benny kewenangan tersebut ada di tangan pembuat undang-undang. Adapun keputusan MK menyoal ini, dianggap Benny dapat merusak konstitusi.

"Itu kewenangan mutlak pembentuk UU. Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini!" kata Benny.

Ajaib dan Nyata

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku bingung dengan putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun.

Sebabnya, menurut Sahroni pembuat Undang-Undang tentang KPK adalah DPR. Tetapi kekinian produk hasil parlemen itu diubah oleh MK.

"Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya benar-benar bingung," ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Komisi III DPR: Bingung bin Ajaib dan Nyata

Sahroni mengatakan dirinya belum mendapat kepastian apakah keputusan MK itu akan berlaku surut apa tidak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI