Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan parkir liar. Sebab, pelanggar nantinya bisa terancam sanksi denda Rp 500 ribu jika ditindak petugas.
Hal ini dikatakan Syafrin menanggapi soal warga yang dipalak Rp 50 ribu saat parkir liar di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Menurutnya, hal ini terjadi karena pengendara lebih memilih menggunakan jasa parkir liar.
Padahal, Pasar Tanah Abang Blok A sudah memiliki parkir resmi dengan kapasitas yang bisa menampung banyak kendaraan roda dua atau empat.
"Saya imbau jangan gunakan parkir liar di Tanah Abang. Blok A itu parkirnya cukup," ujar Syafrin kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Menurut Syafrin, pada dasarnya pengguna parkir liar juga termasuk pelanggar. Sanksinya berupa penderekan kendaraan hingga denda Rp 500 ribu.
"Jika anda parkir di lokasi parkir liar bgitu kami tertibkan akan kena denda retribusi Rp 500 ribu," ucapnya.
Apabila memilih parkir liar, kata Syafrin, juga malah berpotensi dimanfaatkan juru parkir liar dengan memalak tarif jumlah besar.
"Begitu lolos, ada oknum manfaatin itu untuk kepentingan pribadi," ucapnya.
Lebih lanjut, Syafrin juga menyebut pihaknya bakal memburu oknum parkir liar di Tanah Abang.
Baca Juga: Pengunjung Dipatok Rp 50 Ribu saat Parkir Liar di Tanah Abang, Dishub DKI Bakal Lakukan Penertiban
"Yang kemarin viral itu ya itu kita udah koorrinasi dengan Polres Jakpus oknum jukir akan ditertibkan," pungkasnya.