Aset Tersangka Kasus Korupsi BTS yang Disita Kejagung: Ada Mobil Mewah Johnny G Plate

Kamis, 25 Mei 2023 | 15:19 WIB
Aset Tersangka Kasus Korupsi BTS yang Disita Kejagung: Ada Mobil Mewah Johnny G Plate
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita beberapa aset harta benda milik tersangka kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G yang menyeret nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan pelaku lainnya.

Beberapa aset yang disita terdiri kendaraan mewah dan sebidang tanah yang tersebar di beberapa wilayah yang dimiliki oleh Johnny G Plate dan tersangka lainnya seperti AAL, GMS, dan IH.

Apa saja harta yang disita Kejagung dalam kasus ini? Simak ulasannya berikut ini.

1. Mobil Land Rover SUV milik Johnny G Plate

Baca Juga: Kades Katulisan Korupsi Dana Desa Rp499 Juta, Uangnya Untuk Beli Skincare?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan aset yang dimiliki oleh mantan Menristek Johny G Plate diantaranya kendaraan mewah dan sebidang tanah.

Salah satu kendaraan yang telah disita oleh Kejagung salah satunya mobil Land Rover warna putih metalik tahun 2021.

"Satu unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (24/5).

Mobil yang bertipe SUV itu diperkirakan harganya mendapai Rp2,05 miliar.

2. Mobil dan Motor mewah milik Anang Achmad Latif

Baca Juga: Minta Parpol Penerima Uang Korupsi Proyek BTS Diungkap ke Publik, PSI: Jangan Pernah Takut!

Dalam kasus dugaan korupsi BTS ini Johny G Plate diduga tidak beraksi sendirian. Nama Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo ikut terseret dan dijadikan tersangka.

Adapun aset milik Anang yang disita Kejagung diantaranya sebidang tanah dan sejumlah kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, berikut rinciannya: 

Satu unit mobil BMW / X5 Nopol B 1869 ZJC warna hitam metalik nomor rangka MHHCR6601NKA02640, no. mesin:18096652, beserta STNK dan kunci.

  • Satu unit kendaraan bermotor roda empat dengan nomor registrasi B 1534 DFQ, merek Honda HR-V tahun pembuatan 2022, warna abu-abu metalik, nomor rangka MHRRV3870NJ200737, nomor mesin, L15ZF1301613.
  • Satu unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B 5336 TEN, merk Ducati Scrambler Cafe Racer, tahun pembuatan 2019, warna silver, nomor rangka ML0KC06AAKT001200, nomor mesin ML0800A26901086.
  • Satu unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B 4630 SPU, merk Triumph type Tiger 1200 Rally Pro, tahun pembuatan 2022, warna hijau, nomor rangka SMTTAP20VUNBA3055, nomor mesin VAR5331.

Selain memiliki beberapa kendaraan roda empat dan roda dua yang mewah, tersangka dugaan korupsi Base Transciver Station (BTS) Anang Achmad Latif yang menjabat sebagai menjabat Direktur di Kominfo juga memiliki sebidang tanah.

Sebidang tanah seluas 261 meter berlokasi di kawasan strategis yang ada di kawasan Jakarta Selatan, tepatnya di di South Grove, Unit No: 08, Tipe: SG, luas tanah: 261 m2, luas bangunan: 433 m2, lokasi: Jl. Lebak Bulus 1 No. 3, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Menurut berita acara serah terima, tanah tersebut sudah dimiliki yang bersangkutan pada 24 Agustus 2020 dengan pinjam pakai nama orang lain.

3. Sebidang tanah dan 2 mobil mewah milik tersangka GMS

Sejumlah aset milik tersangka lainnya yang berinisal GMS juga disita oleh Kejaksaan Agung.

Di antaranya satu unit mobil mewah merek Toyota Venturer berwarna hitam dengan Nopol B 166 GLB dengan STNKB Nomor: 11153456 dengan nomor rangka: MHFAW8EM9HO207404.

Selain itu ada juga mobil mewah merk Lexus berwarna hitam dengan Nopol B 2188 SJE dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor: 15042951.

Selain kendaraan bermotor, Kejagung juga menyita sejumlah bidang tanah milik GMS, di antaranya yang terletak di Jln. Denpasar Barat Blok.C/6. Kav. No.18, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, seluas 432 meter persegi.

4.  Dua bidang tanah milik IH di Jawa Barat

Tersangka lainnya terkait kasus dugaan korupsi BTS, yakni IH yang memiliki dua bidang tanah di sekitaran Jawa Barat.

Tanah seluas 1000 meter yang berlokasi di Jalan Graha Indah Golf 1 nomor 11 Kavling 7 A Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Sebidang tanah lainnya seluas 346 meter persegi yang berlokasi Dago Asri Kota Bandung sudah bersertifikat hak milik dengan Nomor SHM 6767.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI