Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita beberapa aset harta benda milik tersangka kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G yang menyeret nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan pelaku lainnya.
Beberapa aset yang disita terdiri kendaraan mewah dan sebidang tanah yang tersebar di beberapa wilayah yang dimiliki oleh Johnny G Plate dan tersangka lainnya seperti AAL, GMS, dan IH.
Apa saja harta yang disita Kejagung dalam kasus ini? Simak ulasannya berikut ini.
1. Mobil Land Rover SUV milik Johnny G Plate
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan aset yang dimiliki oleh mantan Menristek Johny G Plate diantaranya kendaraan mewah dan sebidang tanah.
Salah satu kendaraan yang telah disita oleh Kejagung salah satunya mobil Land Rover warna putih metalik tahun 2021.
"Satu unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (24/5).
Mobil yang bertipe SUV itu diperkirakan harganya mendapai Rp2,05 miliar.
2. Mobil dan Motor mewah milik Anang Achmad Latif
Baca Juga: Kades Katulisan Korupsi Dana Desa Rp499 Juta, Uangnya Untuk Beli Skincare?
Dalam kasus dugaan korupsi BTS ini Johny G Plate diduga tidak beraksi sendirian. Nama Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo ikut terseret dan dijadikan tersangka.