Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun. Sebagai penggugat, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap putusan tersebut sebagai kemenangan bersama.
Mulanya, Ghufron mengajukan pengujian undang-undang atau judicial review ke MK. Ia meminta agar MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Dirinya juga meminta agar batas usia menjadi pimpinan KPK tidak 50 tahun.
"Ini kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi," kata Ghufron dihubungi wartawan, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga: Desak MK Batalkan UU Cipta Kerja, Partai Buruh Bakal Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa dan Mogok Kerja
Ghufron bersyukur gugatan yang diajukannya pada November 2022 lalu, akhirnya dikabulkan MK.
"Sebagai pemohon saya menyampaikan alhamdulillah, syukur kepada Allah, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan judicial review (JR) saya," kata dia.
"Tak lupa saya sampaikan terimakasih kepada Majelis Hakim MK yang telah memutus, menerima permohonan JR saya, juga kepada segenap masyarakat yang telah memperhatikan dan turut memberikan pandangan baik yang pro maupun kontra," imbuhnya.
Adanya pro kontra atas gugatan yang yang diajukan, dianggapnya menjadi hal lumrah dalam proses demokrasi.
"Inilah bukti kemewahan berdemokrasi dalam koridor konstitusi yang harus kita jaga dan rawat selalu. Ini bukti bahwa ketidaksetujuan dan prokontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan dalam negara berkonstitusi UUD 1945," tegasnya.
Baca Juga: Di Ruang Sidang MK, Said Iqbal Minta UU Cipta Kerja Dibatalkan
Dikabulkan MK
Sebagaimana diketahui MK mengabulkan gugatan yang diajukan Ghufron. Putusan itu dibacakan langsung Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (25/5/2023).
"Mengabulkan permohonan pemohon selurunya," kata Ketua MK Anwar Usman.
Dalam putusan MK menyatakan, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' bertentangan dengan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) pada proses pemilihan," kata Anwar Usman.
Pada putusan selanjutnya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipiih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ujar Anwar Usman.