Suara.com - Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan atau Koalisi AG-AP melaporkan dua hakim tunggal yang mengadili terdakwa anak, AG (15) terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora ke Komisi Yudisial (KY).
"Kami Koalisi AG-AP yang merupakan gabungan dari Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Aliansi PKTA) dan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) menyampaikan pengaduan ke Komisi Yudisial," ujar perwakilan Koalisi AG-AP di KY, Kamis (25/5/2023).
Nur Ansar menyebut kedua hakim tunggal yang mengadili AG dilaporkan karena adanya dugaan pelanggaran etik.
Kedua hakim tunggal itu yakni Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara dan Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari.
Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Diserahkan ke Kejari Jaksel dari Polda Metro Jaya
"Terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh Yang Mulia Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Yang Mulia Hakim Tunggal pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," jelas Nur Ansar.
Juru Bicara KY Miko Ginting menuturkan pihaknya akan memeriksa laporan tersebut lebih dulu.
"Tentu kita akan periksa dulu laporannya. Jika memang beralasan, tidak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti laporan dari masyarakat," kata Miko.