Suara.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun. Ada sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan MK hingga akhirnya memutuskan menambah masa jabatan Firli Bahuri cs.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengungkapkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pihak MK menilai kalau pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," kata Anwar melalui video yang disiarkan YouTube Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga: MK Diminta Putuskan Sistem Pemilu di Akhir Juni
Selain itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan kalau ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun itu tergolong diskriminatif. MK juga menganggap kalau masa jabatan selama empat tahun dianggap tidak adil apabila dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.
"Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya," tuturnya.
Adapun putusan dibacakan oleh Anwar dalam persidangan yang sama.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,"
Permohonan itu awalnya diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945.
Baca Juga: Kutip Fatwa MUI, Ahli dari Partai Garuda Sebut Pemilu Proporsional Tertutup Haram
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022. [ANTARA]