Sementara itu menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), hak asuh anak hampir sama dengan hukum Islam atau fiqih. Dalam Pasal 105 Inpres No. 1991 tentang Penyebarluasan KHI disebutkan:
Dalam hal terjadinya perceraian:
- Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya
- Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada si anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya
- Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Demikian penjelasan tentang apa itu nafkah hadhanah, salah satu yang dituntut oleh Inara Rusli. Semoga tulisan ini dapat diterima oleh pembaca dan diambil manfaatnya.
Kontributor : Rima Suliastini