Apa Itu Nafkah Hadhanah? Tuntutan Fantastis Inara pada Virgoun dalam Bercerai

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 25 Mei 2023 | 14:57 WIB
Apa Itu Nafkah Hadhanah? Tuntutan Fantastis Inara pada Virgoun dalam Bercerai
kolase foto Virgoun dan Inara Rusli - Apa Itu Nafkah Hadhanah? Tuntutan Fantastis Inara pada Virgoun Pasca Bercerai
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Inara Rusli menggugat cerai Vigoun ke Pengadilan Agama dan mengajukan 7 tuntutan termasuk tentang hak asuh dan nafkah anak. Lalu apa itu nafkah hadhanah, salah satu yang dituntut oleh Inara?

Ketika suami-istri berpisah dan memiliki anak yang belum tamyiz, baik laki-laki atau perempuan, maka sang ibu yang lebih berhak atas hak asuh anak daripada ayahnya. 

Sosok ibu yang hamil dan melahirkan buah hatinya lebih sayang dan lebih sabar dalam mengurus dan mendidik anak. Ibu juga lebih lembut, sensistif dan mampu memberi kasih sayang pada anak.

Apa Itu Nafkah Hadhanah

Baca Juga: Tolak Hak Asuh Anak Diambil, Inara Rusli Tantang Virgoun: Kasih Buktinya, Pengorbanannya Apa?

Sementara itu, merangkum NU Online, hadhanah adalah istilah pengasuhan dalam Bahasa Arab yang maknanya meletakkan sesuatu berdekatan dengan tulang rusuk atau dalam pangkuan.

Hal ini mengakar pada sikap ibu yang menyusui anaknya dalam pangkuan. Sikap ini kemudian diterjemahkan sebagai bahasa tubuh melindungi dan memelihara buah hati.

Belakangan, hadhanah merujuk pada istilah mendidik atau memelihara anak sejak lahir sampai sang anak sanggup mengurus dirinya sendiri.

Musthafa al-Khin, ulama dari Syafi‘iyah menyebut hadhanah sebagai bentuk merawat orang yang belum mandiri untuk mengurus dirinya, termasuk mendidik dan memenuhi kebutuhannya. 

Masa pengasuhan ini berakhir hingga usia tamyiz sehingga lewat dari usia tamyiz, pengasuhannya tak lagi disebut hadhanah, melainkan kafalah. 

Baca Juga: Inara Rusli soal Dilaporkan UU ITE Akibat Lepas Cadar: Ini Jalan Jihad Aku

Tujuan pensyariatan hadhanah untuk mengatur tanggung jawab yang berkaitan dengan perawatan dan pendidikan anak ketika orang tuanya berselisih, berpisah atau kesulitan ekonomi. 

Sementara itu menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), hak asuh anak hampir sama dengan hukum Islam atau fiqih. Dalam Pasal 105 Inpres No. 1991 tentang Penyebarluasan KHI disebutkan:

Dalam hal terjadinya perceraian:

  • Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya
  • Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada si anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya
  • Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Demikian penjelasan tentang apa itu nafkah hadhanah, salah satu yang dituntut oleh Inara Rusli. Semoga tulisan ini dapat diterima oleh pembaca dan diambil manfaatnya.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI