Suara.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasbi terseret kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Atas kasus itu, Hasbi juga telah diperiksa oleh KPK pada Rabu (24/5/2023).
Jaksa KPK mengatakan, Hasbi diduga ikut menerima aliran uang senilai Rp11,2 miliar dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA itu.
Namun anehnya, KPK tidak menahan Hasbi usai diperiksa sebagai tersangka. KPK juga tidak menahan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tok! MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi Lima Tahun!
Keduanya dibiarkan bebas melenggang usai pemeriksaan. Lantas apa saja fakta seputar tak ditahannya Hasbi Hasan oleh KPK? Simak ulasan berikut ini.
1. Alasan KPK tak tahan Hasbi Hasan
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron mengatakan, penahanan dalam sebuah proses penyidikan perkara adalah bukan sebuah keharusan.
Ia menjelaskan, penahanan adalah upaya paksa yang dilakukan penyidik jika dihadapkan dalam kondisi dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
Menurut da, dalam kasus yang melibatkan Hasbi Hasan, penyidik KPK tidak memiliki tiga kekhawatiran di atas, sehingga tidak menahan sekretari MA itu.
Baca Juga: Bupati Bandung Dadang Supriatna Dilaporkan ke KPK, Terkait Gratifikasi Proyek?
2. Hasbi janji akan taat hukum
Usai diperiksa oleh KPK pada Rabu (24/5/2023) Sekretaris MA Hasbi Hasan tidak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seakan menyadari hal tersebut akan menjadi perhatian publik, kepada awak media Hasbi menyatakan akan menaati semua proses hukum.
"Saya sebagai warga negara saya akan taati proses hukum," kata Hasbi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023).
3. Tak tahan tersangka, KPK dikritik habis-habisan
Keputusan KPK tidak menahan Sekretaris MA Hasbi Hasan meski telah ditetapkan menjadi tersangka menuai sejumlah kritikan bahkan hal ini juga dinilai janggal.
Salah satunya datang dari Koordinator Msyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Menurut dia, kinerja KPK kini telah merosot karena tidak menahan Hasbi dan Dadan.
Boyamin juga menyayangkan Langkah KPK itu dan menyatakan ada yang aneh dengan keputusan itu.
4. Mantan penyidik KPK angkat suara
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan ikut mengomentari tidak ditahannya tersangka kasus dugaan suap Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Ia menilai keputusan KPK itu terasa janggal dan tidak lazim. Nobel mengatakan, menurut informasi yang ia terima, KPK dan penyidiknya telah menyiapkan administrasi untuk penahanan.
Namun akhirnya penahanan itu tidak dilakukan. Inilah yang menurut Novel menjadi janggal.
Padahal segala pertimbangan, baik fakta objektif dan subjektif, sebagaimana yang dimaksud dalam KUHAP telah dipertimbangkan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan