Suara.com - Tahun ini, gaji ke-13 akan kembali dicairkan untuk para PNS. Adapun gaji ke-13 yaitu bonus yang diberikan pemerintah pada ASN. Namun yang jadi pertanyaan, kapan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, pembagian gaji ke-13 untuk para ASN ini telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 15 Th 2023. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atau apresiasi atas kontribusi dan pengabdian ASN termasuk Polri, TNI, tenaga pendidik serta pensiunan.
Lantas, kapan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS? Untuk lebih jelasnya, mari simak ulasannya berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS
Iswinarto Setiaji selaku Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN (Badan Kepegawaian Negara) menyampaikan bahwa Gaji ke-13 ASN ini akan dicairkan paling cepat di bulan Juni 2023.
Hal ini sejalan dengan PP (Peraturan Pemerintah) No 15 Th 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Sebelumnya, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan juga menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 pada berlangsung di bulan Juni 2023. Adapun pembagian gaji tersebut guna membantu pegawai pemerintah dalam memenuhi pendidikan anak.
Komponen Gaji Ke-13
Berdasarkan PP No 15 Th 2023, gaji ke-13 yang diambil dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) imi memiliki beberapa komponen yang meliputi:
Baca Juga: Berapa Sih Gaji Dokter Ngabila Salama? Ngaku Dapat Rp 34 Juta per Bulan tapi LHKPN Cuma Rp 70 Jutaan
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan (tunjangan umum)
- 50% tunjangan kinerja