Suara.com - Tahun ini, gaji ke-13 akan kembali dicairkan untuk para PNS. Adapun gaji ke-13 yaitu bonus yang diberikan pemerintah pada ASN. Namun yang jadi pertanyaan, kapan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, pembagian gaji ke-13 untuk para ASN ini telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 15 Th 2023. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atau apresiasi atas kontribusi dan pengabdian ASN termasuk Polri, TNI, tenaga pendidik serta pensiunan.
Lantas, kapan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS? Untuk lebih jelasnya, mari simak ulasannya berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS
Baca Juga: Berapa Sih Gaji Dokter Ngabila Salama? Ngaku Dapat Rp 34 Juta per Bulan tapi LHKPN Cuma Rp 70 Jutaan
Iswinarto Setiaji selaku Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN (Badan Kepegawaian Negara) menyampaikan bahwa Gaji ke-13 ASN ini akan dicairkan paling cepat di bulan Juni 2023.
Hal ini sejalan dengan PP (Peraturan Pemerintah) No 15 Th 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Sebelumnya, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan juga menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 pada berlangsung di bulan Juni 2023. Adapun pembagian gaji tersebut guna membantu pegawai pemerintah dalam memenuhi pendidikan anak.
Komponen Gaji Ke-13
Berdasarkan PP No 15 Th 2023, gaji ke-13 yang diambil dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) imi memiliki beberapa komponen yang meliputi:
Baca Juga: Apakah PPPK Dapat Gaji Ke-13? Begini Peraturan dan Jadwal Pencairan di 2023
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan (tunjangan umum)
- 50% tunjangan kinerja
Sementara gaji ke-13 yang sumber anggarannya dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) memiliki beberapa komponen sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan (tunjangan umum)
- Bonus penghasilan yang diterima paling banyak 50% dalam satu bulan
Gaji Pokok PNS
Sebagai informasi tambahan, berikut ini daftar gaji pokok PNS masing-masing golongan yang tertuang dalam PP No 15 Th 2019.
Golongan IA sebesar Rp1.560.800-Rp2.335.800
Golongan IB sebesar Rp1.704.500-Rp2.472.900
Golongan IC sebesar Rp1.776.600-Rp2.577.500
Golongan ID sebesar Rp1.851.800-Rp2.686.500
Golongan IIA sebesar Rp2.022.200-Rp3.373.600
Golongan IIB sebesar Rp2.208.400-Rp3.516.300
Golongan IIC sebesar Rp2.301.800-Rp3.665.000
Golongan IID sebesar Rp2.399.200-Rp3.820.000
Golongan IIIA sebesar Rp2.579.400-Rp4.236.400
Golongan IIIB sebesar Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan IIIC sebesar Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan IIID sebesar Rp2.920.800-Rp4.797.000
Golongan IVA sebesar Rp3.044.300-Rp5.000.000
Golongan IVB sebesar Rp3.173.100-Rp5.211.500
Golongan IVC sebesar Rp3.307.300-Rp5.431.900
Golongan IVD sebesar Rp3.447.200-Rp5.661.700
Golongan IVE sebesar Rp3.593.100-Rp5.901.200
Demikian informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 PNS lengkap dengan besaran gaji pokok PNS yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi