Suara.com - Majelis Ulama Indonesia atau MUI meminta umat muslim memperhatikan hewan kurban mereka agar sesuai dengan standar yang berlaku. Apa saja syarat hewan kurban Idul Adha 2023 menurut MUI?
Bagi orang yang sedang berburu hewan kurban, tentu tak boleh sembarangan membeli sapi atau kambing. Perhatikan syarat hewan kurban untuk Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444 H sebagaimana ketentuan MUI.
Setidaknya ada 9 syarat sesuai syariat Islam yang harus disorot dalam memilih hewan dikurbankan pada Idul Adha, seperti ang disebutkan di bawah ini:
Syarat Hewan Kurban Idul Adha 2023
- Mata tidak buta
- Kaki tidak pincang
- Telinga tidak terpotong
- Tanduk tidak patah
- Ekor tidak terpotong
- Hewan betina tidak sedang hamil atau menyusui
- Hewan tidak memiliki penyakit
- Tubuh hewan tidak kurus
- Bebas dari kudis
Sementara itu situs resmi Kementerian Agama pernah menulis tentang tiga ketentuan hewan yang bisa dijadikan kurban, yaitu:
1. Harus merupakan hewan ternak, seperti unta, sapi, kambing atau domba.
2. Harus sesuai usia minimal yang ditentukan syariat.
- Unta minimal berusia 5 tahun dan masuk tahun keenam.
- Sapi minimal berusia 2 tahun dan masuk tahun ketiga.
- Domba minimal berusia 6 bulan hingga 1 tahun.
- Kambing minimal berusia 1 tahun dan masuk tahun kedua.
3. Hewan kurban harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.
Setelah melihat semua syarat di atas, kemudian kita maju selangkah untuk mengamati harga pasaran hewan kurban. Berapa rata-rata harganya untuk Idul Adha tahun ini?
Baca Juga: 25 Kata-kata Ucapan Idul Adha 2023 Terbaru yang Hangat dan Penuh Makna
Merangkum berbagai sumber, harga hewan kurban yang ditawarkan berbagai platform alternatif. Berikut di antaranya: