Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap materi pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry, Alim Markus atau bos perusahaan elektronik Maspion. Alim Markus diperiksa penyidik sebagai saksi untuk mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah, tersangka gratifikasi pada Rabu (24/5/2023) kemarin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Alim Markus dicecar penyidik soal aliran uang yang diduga diterima Saiful Illah.
"Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan sejumlah uang yang diterima tersangka SI (Saiful Illah) dalam jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo saat itu," kata Ali, Kamis (25/5/2023).
Disebutkan, aliran uang itu diduga diberikan sejumlah pihak swasta kepada Saiful Illah.
Baca Juga: Duduk Perkara Kasus Saiful Ilah, Seret Bos Kapal Api dan Maspion
"Adapun uang yang diterima tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing dan diduga diberikan oleh beberapa pihak swasta," ungkap Ali.
Selain itu, aliran uang juga didalami penyidik ke Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Margoonoto pada Senin (22/5/2023) lalu.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI (Saiful Illah) dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing," kata Ali pada Selasa (23/5/2023) lalu.
Seperti diketahui Saiful bukan kali pertama berurusan dengan KPK.
Sebelumnya, mantan bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021 tersebut sudah pernah mendekam di penjara, masih terkait kasus korupsi. Dia baru bebas dari dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur pada 7 Januari 2022 lalu.
Baca Juga: Tampang Bos Maspion Alim Markus Usai Diperiksa KPK Terkait Korupsi Eks Bupati Sidoarjo Saiful Illah
Namun pada Selasa 7 Maret 2023 lalu, Saiful kembali berurusan dengan KPK. Dia jadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 15 miliar selama menjadi bupati dua periode.
Gratifikasi diduga diterimanya dari pihak swasta, ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Direksi BUMD. KPK mengungkap kode-kode Saiful mendapatkan gratifikasi, yakni dengan istilah hadiah ulang tahun hingga uang lebaran atau THR.