Penipuan Jual Beli Tiket Coldplay Bikin Resah Masyarakat, Legislator PAN Desak e-Commerce Diatur Dalam UU

Kamis, 25 Mei 2023 | 11:31 WIB
Penipuan Jual Beli Tiket Coldplay Bikin Resah Masyarakat, Legislator PAN Desak e-Commerce Diatur Dalam UU
Anggota Komisi VI DPR RI, Intan Fauzi . (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut, Intan Fauzi mengungkapkan, bahwa Revisi UU Perlinkos merupakan usulan pemerintah. BPKN sendiri adalah sebuah badan yang keberadaannya berada dibawah Kementerian Perdagangan RI dan menjadi mitra Komisi VI DPR RI.

Panitian Kerja (Panja) RUU Perlinkos DPR RI sejauh ini terus melakukan kajian dalam proses penyusunan naskah akademik. Panja RUU Perlinkos sebagaimana disampaikan Intan telah menggelar FGD di beberapa kampus untuk meminta masukan dari akademisi.

"Diantaranya di Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran dan Universitas Universitas Katolik Parahyangan. Khususnya pada Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis untuk pembahasan naskah akademik," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Coldplay resmi mengumumkan bakal menggelar konser di Indonesia. Bekerja sama dengan PK Entertainment dan TEM Present pertunjukkan bertajuk Music of the Spheres World diselenggarakan pada 15 November 2023 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.

Oleh pihak promotor, tiket konser Coldplay resmi dijual mulai tanggal 17 Mei 2023. Tingginya peminat membuat banyak calon penonton yang mencoba berbagai upaya untuk mendapat tiket, salah satunya melalui jasa penitipan atau jastip.

Sayangnya, masalah muncul setelah para calon penonton konser Coldplay memanfaatkan jastip untuk mendapat tiket. Banyak orang yang jadi korban penipuan dari layanan tersebut.

Sampai hari ini, jumlah korban penipuan tiket konser Coldplay sudah mencapai 60 orang dengan total kerugian Rp 183 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI