Suara.com - Kekinian marak penipuan penjualan tiket konser musik di tengah masyarakat. Terlebih seperti apa yang terjadi ketika grup musik asal London, Inggris yakni Coldplay menggelar konser di Indonesia.
Mengantisipasi adanya tindak kejahatan digital terulang, anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN Intan Fauzi mendesak agar aturan mengenai e-commerce bisa di atur dalam undang-undang.
"Sebagai antisipasi terhadap kejahatan perdagangan online, kami mendesak agar aturan mengenai e-commerce, diatur dalam UU," kata Intan kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Menurutnya, revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (RUU Perlinkos) sangat diperlukan.
Ia menilai, perlindungan konsumen dalam hal jual beli online, perlu diatur dalam RUU Perlindungan Konsumen, untuk memberikan kepastian hukum terhadap konsumen.
Selain soal regulasi, Intan menekankan pentingnya penguatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BAKNRI).
Terutama, kata dia, penguatan dari sisi wewenang dan anggaran untuk memberikan perlindungan konsumen secara maksimal sekaligus mendorong kesadaran konsumen terhadap hak-haknya.
"Kami juga memandang pentingnya penguatan wewenang dan besaran anggaran Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI)," tuturnya.

Intan mengatakan, seharusnya sebelum ramai soal war tiket Coldplay sebenarnya masyarakat bisa belajar dari gelaran serupa. Terlebih seperti apa yang terjadi pada konser grup musik asal Korea Selatan Blackpink di Jakarta pada 11-12 Maret 2023 lalu, saat itu banyak korban penipuan pembelian tiket online.
Baca Juga: Prediksi Harga Tiket Indonesia vs Argentina, Belum Semahal Nonton Coldplay
"Penguatan wewenang BPKN, karena banyak kasus hukum yang seringkali meminggirkan perlindungan maupun hak-hak konsumen," tuturnya.