Penipuan Jual Beli Tiket Coldplay Bikin Resah Masyarakat, Legislator PAN Desak e-Commerce Diatur Dalam UU

Kamis, 25 Mei 2023 | 11:31 WIB
Penipuan Jual Beli Tiket Coldplay Bikin Resah Masyarakat, Legislator PAN Desak e-Commerce Diatur Dalam UU
Anggota Komisi VI DPR RI, Intan Fauzi . (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kekinian marak penipuan penjualan tiket konser musik di tengah masyarakat. Terlebih seperti apa yang terjadi ketika grup musik asal London, Inggris yakni Coldplay menggelar konser di Indonesia.

Mengantisipasi adanya tindak kejahatan digital terulang, anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN Intan Fauzi mendesak agar aturan mengenai e-commerce bisa di atur dalam undang-undang.

"Sebagai antisipasi terhadap kejahatan perdagangan online, kami mendesak agar aturan mengenai e-commerce, diatur dalam UU," kata Intan kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Menurutnya, revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (RUU Perlinkos) sangat diperlukan.

Baca Juga: Prediksi Harga Tiket Indonesia vs Argentina, Belum Semahal Nonton Coldplay

Ia menilai, perlindungan konsumen dalam hal jual beli online, perlu diatur dalam RUU Perlindungan Konsumen, untuk memberikan kepastian hukum terhadap konsumen.

Selain soal regulasi, Intan menekankan pentingnya penguatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BAKNRI).

Terutama, kata dia, penguatan dari sisi wewenang dan anggaran untuk memberikan perlindungan konsumen secara maksimal sekaligus mendorong kesadaran konsumen terhadap hak-haknya.

"Kami juga memandang pentingnya penguatan wewenang dan besaran anggaran Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI)," tuturnya.

Pasutri ditangkap kasus penipuan modus jastip tiket konser Coldplay. (Suara.com/M Yasir)
Pasutri ditangkap kasus penipuan modus jastip tiket konser Coldplay. (Suara.com/M Yasir)

Intan mengatakan, seharusnya sebelum ramai soal war tiket Coldplay sebenarnya masyarakat bisa belajar dari gelaran serupa. Terlebih seperti apa yang terjadi pada konser grup musik asal Korea Selatan Blackpink di Jakarta pada 11-12 Maret 2023 lalu, saat itu banyak korban penipuan pembelian tiket online.

Baca Juga: Disindir Gibran Bakal Bagikan Tiket Coldplay Gratis Jika Jadi Presiden, Cak Imin: Mainkan Mas!

"Penguatan wewenang BPKN, karena banyak kasus hukum yang seringkali meminggirkan perlindungan maupun hak-hak konsumen," tuturnya.

Lebih lanjut, Intan Fauzi mengungkapkan, bahwa Revisi UU Perlinkos merupakan usulan pemerintah. BPKN sendiri adalah sebuah badan yang keberadaannya berada dibawah Kementerian Perdagangan RI dan menjadi mitra Komisi VI DPR RI.

Panitian Kerja (Panja) RUU Perlinkos DPR RI sejauh ini terus melakukan kajian dalam proses penyusunan naskah akademik. Panja RUU Perlinkos sebagaimana disampaikan Intan telah menggelar FGD di beberapa kampus untuk meminta masukan dari akademisi.

"Diantaranya di Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran dan Universitas Universitas Katolik Parahyangan. Khususnya pada Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis untuk pembahasan naskah akademik," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Coldplay resmi mengumumkan bakal menggelar konser di Indonesia. Bekerja sama dengan PK Entertainment dan TEM Present pertunjukkan bertajuk Music of the Spheres World diselenggarakan pada 15 November 2023 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.

Oleh pihak promotor, tiket konser Coldplay resmi dijual mulai tanggal 17 Mei 2023. Tingginya peminat membuat banyak calon penonton yang mencoba berbagai upaya untuk mendapat tiket, salah satunya melalui jasa penitipan atau jastip.

Sayangnya, masalah muncul setelah para calon penonton konser Coldplay memanfaatkan jastip untuk mendapat tiket. Banyak orang yang jadi korban penipuan dari layanan tersebut.

Sampai hari ini, jumlah korban penipuan tiket konser Coldplay sudah mencapai 60 orang dengan total kerugian Rp 183 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI