“Pak Listyo Sigit, ko begini Polres Depok? Atas dasar apa pak mereka menahan korban dan menjadikannya tersangka? Saya yakin bapak lebih bijak dalam mendidik anak buahnya jika ada kesalahan, cukup ditegur saja pak dan dimutasi ke kutub utara oknum yang terlibatnya,” tulis salah satu warganet.
Kronologi Versi Polres Depok
Setelah sekian lama, Polres Metro Depok akhirnya angkat bicara mengenai kasus tersebut. Kasat Reskrim Polres Metro AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, tak hanya Putri, kepolisian juga telah menetapkan suaminya sebagai tersangka.
Menurut AKBP Yogen, Putri dan suaminya kerap kali cekcok, hingga berujung keduanya saling lapor ke kepolisian.
Yogen melanjutkan, ketika cekcok, Putri mengucapkan kata-kata yang membuat suaminya tersinggung.
Meski begitu, ia tidak menjelaskan dengan rinci perkataan seperti apa yang membuat suami Putri tersinggung.
Namun dampaknya, akibat tersinggung, sang suami lalu menaburkan bubuk cabai ke mata istrinya hingga terjadi pergumulan di antara keduanya.
Dalam perseteruan itu, Putri sempat melawan dengan cara meremas alat kelamin suaminya, lalu si suami memukul Putri.
"Sang istri meremas dengan keras alat vital suami. Untuk melepaskan remasan itu, sang suami memukul sang istri," kata Yogen di kantornya, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Miris Gegara Kasus KDRT di Depok Kembali Viral, Ini Kata Ketua GP Ansor
Seletal saling melapor, kepolisian berupaya untuk menyelesaikan masalah keduanya dengan mekanisme keadilan restorative atau restorative justice. Namun upaya itu gagal, karena Putri enggan untuk menghadiri proses mediasi.