Drama Pembongkaran Ruko Makan Jalan di Pluit: Sempat Panas, Akhirnya Dibongkar Setelah 4 Tahun

Kamis, 25 Mei 2023 | 10:32 WIB
Drama Pembongkaran Ruko Makan Jalan di Pluit: Sempat Panas, Akhirnya Dibongkar Setelah 4 Tahun
Pembongkaran bagian ruko yang makan badan jalan di Kawasan Pluit dilakukan petugas Satpol PP pada Rabu (24/5/2023). [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas gabungan dari Pemkot Jakarta Utara membongkar bangunan ruko yang melanggar aturan di Pluit, Penjaringan, pada Rabu (24/5/2023) kemarin. Rumor ada pelanggaran yang dilakukan pemilik ruko di Pluit itu digaungkan oleh Ketua RT setempat, Riang Prasetya. 

Riang tercatat aktif sejak tahun 2019 lalu melakukan pendekatan pada pemilik ruko dan  pihak berwenang agar masalah pencaplokan bahu jalan dan saluran air bisa diselesaikan. Kasus ini bahkan jadi sorotan Pemrov DKI Jakarta hingga Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengeluarkan ultimatum agar pemilik ruko segera membongkar bangunan yang melanggar aturan. Simak drama pembongkaran ruko makan jalan di Pluit berikut ini.

1. Dibongkar Setelah 4 Tahun

Deretan ruko di Pluit tersebut diduga telah mencaplok fasilitas umum sejak tahun 2019. Dikarenakan mencaplok bahu jalan dan saluran air, keberadaan ruko Pluit itu terbukti melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB). 

Baca Juga: Panas Suasana Pembongkaran Ruko Makan Badan Jalan Di Pluit, Karyawan Dan Bos Demo Minta Ketua RT Mundur

Ketua RT setempat Riang Prasetya mengaku telah melaporkan pelanggaran tersebut sejak pencaplokan dimulai. Menurut dia, awalnya hanya dua ruko. Namun karena dibiarkan, ruko lainnya ikut-ikutan.

Riang lantas melaporkan pembangunan dua ruko yang melewati batas itu ke Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan untuk dilakukan penertiban. Sayang, laporan itu tak membuahkan hasil. 

Bangunan yang menutupi saluran air itu pun akhirnya dibongkar setelah 4 tahun lamanya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah menertibkan ruko itu pada Rabu (24/5/2023) kemarin.

2. Harusnya Pemilik Ruko Bongkar Sendiri

Riang mengatakan pemilik ruko seharusnya membongkar lahannya sendiri. Dia juga mengimbau para pemilik ruko tidak melawan upaya pemerintah untuk melakukan penertiban.

Baca Juga: Heru Budi Izinkan Pembongkaran Ruko di Pluit Sampai Sebulan, Tapi yang Tutup Jalan Harus Dimulai Sekarang

"Seharusnya patuh dengan kesadaran penuh harusnya mereka membongkar sendiri," kata Riang.

"Saran saya pemilik ruko yang melanggar bangunan tidak melakukan hal membangkang pada Pemerintah. Saya harap jangan melakukan penghasutan dan berbuat tidak baik menyuruh orang untuk berdemo," sambung Riang.

3. Pembongkaran untuk Kembalikan Fungsi Jalan dan Saluran Air

Dengan pembongkaran ruko di Pluit itu pemerintah telah mengembalikan fungsi lahan yang sempat diambil pemilik ruko. Pembongkaran ruko itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi sesuai  Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Sudah kita lakukan eksekusi untuk pengembalian fungsi yang harusnya jadi fungsi jalan, jadi fungsi saluran, mengembalikan yang sesuai dengan IMB-nya," ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (24/5/2023).

Satpol PP telah melakukan eksekusi karena pemerintah sudah memberikan batas waktu pada pemilik ruko untuk membongkar sendiri bangunan yang langgar aturan. Arifin mengungkap pembongkaran dilakukan setelah petugas melakukan sosialisasi pada para pemilik ruko untuk membongkar sendiri pelanggaran yang terjadi pada bangunan ruko milik mereka.

"Sudah dikasih batas waktu, batas waktunya terlewati. Sosialisasi sudah dilakukan tanggal 23 Mei kemarin," ucap Arifin. Namun dari hasil pemantauan petugas selama 4 hari, hanya ada beberapa ruko yang pemiliknya secara kooperatif membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI