Buya Yahya menegaskan, kalau kurbannya diwakilkan pada orang yang dipercaya itu boleh-boleh saja. Misalnya, di suatu daerah pelosok belum pernah merasakan kurban, terus ada panitianya yang mungkin dikenal, maka Anda boleh berkurban melalui online.
Namun jika Anda melihat informasi tentang kurban hewa dari promo di Internet, yang mana ini belum diketahui dengan detail siapa orangnya dan bagaimana pembagiannya, maka hukum korbannya tidak sah.
Buya Yahya kembali menegaskan, jika ingin berkurban secara online pastikan nomornya jelas, panitianya jelas, alamatnya jelas, dan nama penyelenggaranya juga jelas atau sudah dikenal.
Pasalnya, zaman sekarang ini banyak penipuan yang mengatasnamakan agama. Termasuk peniupan kurban hewan. Jadi pastikan jika ingin kurban online, semuanya jelas.
Demikian ulasan mengenai bagaimana hukum kurban online menurut Buya Yahya yang penting untuk diketahui umat Islam. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi