Suara.com - Sebentar lagi umat Islam akan melaksanakan Hari Raya Idul Adha. Pada Hari Raya Idul Adha ini, umat Islam yang mampu dianjurkan untuk kurban hewan. Namun, bagaimana jika ada yang kurban secara online? Bagaimana hukum kurban online?
Untuk mengetahui nagaimana hukum kurban online, mari simak berikut ini penjelasan Buya Yahya dalam kajian yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 13 Agustus 2017.
Dalam kajian tersebut, Buya Yahya menjelaskan bahwa setiap yang akan berkurban itu tidak boleh sembarangan dan harus mengerti syariat.
"Wahai hamba Allah, urusan kurban khususnya, Anda harus tahu orang yang benar-benar menjalankan kurban itu harusnya ngerti syariat," Ucap Buya Yahya
Baca Juga: 7 Cara Menghilangkan Bau Daging Kambing Kurban Idul Adha, Dijamin No Prengus
Buya Yahya juga menyampaikan bahwa pentingnya memahami fiqih kurban. Karena jika tidak paham atau tidak mengerti, maka itu bisa menjadi masalah.
"Kalau tidak ngerti, fiqih kurban akan bermasalah. Terlambat kurban tidak menjadi kurban, belum waktunya kurban pun tidak menjadi kurban. Tidak memenuhi syarat pun tidak menjadi kurban," Ucap lagi Buya Yahya
Buya Yahya memberikan contoh, di suatu daerah akan mengadakan kurban hewan pada hari Raya Idul Adha. Namun karena hewan kurbannya banyak, proses penyembelihan hewan kurban pun dilakukan oleh panita pada malam hari Raya Idul Adha.
Menurut Mazhab Syafi'i, proses kurban seperti di atas hukumnya tidak sah. Hal yang demikian itu disebutnya sebagai sedekah biasa. Buya Yahya juga menyebutkan bahwa tidak sah hukumnya berkuban setelah hari tasyrik.
"Jadi ini perlu dipelajari, jadi jangan latah pakai online, online," Tambah Buya Yahya
Baca Juga: Tata Cara dan Niat Sholat Sunnah Sebelum Sholat Idul Adha
"Ada syarat-syaratnya dan sebagainya. Dan Anda harus tahu orangnya, pembagiannya kemana," Tambah lagi Buya Yahya
Buya Yahya menegaskan, kalau kurbannya diwakilkan pada orang yang dipercaya itu boleh-boleh saja. Misalnya, di suatu daerah pelosok belum pernah merasakan kurban, terus ada panitianya yang mungkin dikenal, maka Anda boleh berkurban melalui online.
Namun jika Anda melihat informasi tentang kurban hewa dari promo di Internet, yang mana ini belum diketahui dengan detail siapa orangnya dan bagaimana pembagiannya, maka hukum korbannya tidak sah.
Buya Yahya kembali menegaskan, jika ingin berkurban secara online pastikan nomornya jelas, panitianya jelas, alamatnya jelas, dan nama penyelenggaranya juga jelas atau sudah dikenal.
Pasalnya, zaman sekarang ini banyak penipuan yang mengatasnamakan agama. Termasuk peniupan kurban hewan. Jadi pastikan jika ingin kurban online, semuanya jelas.
Demikian ulasan mengenai bagaimana hukum kurban online menurut Buya Yahya yang penting untuk diketahui umat Islam. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi