Nasib Mario Dandy Makin Nelangsa Usai Berkas Perkara Lengkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 24 Mei 2023 | 20:25 WIB
Nasib Mario Dandy Makin Nelangsa Usai Berkas Perkara Lengkap, Terancam 12 Tahun Penjara
Mario Dandy saat diperiksa KPK terkait kasus TPPU yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mario Dandy tambah koleksi pasal usai jaksa nyatakan P21

Senada dengan Danang, Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol juga mengonfirmasi bahwa kasus Mario Dandy sudah dinyatakan P21 atau sudah melengkapi berkas perkara.

Agus menambahkan beberapa pasal dari yang sebelumnya disangkakan oleh polisi terhadap Mario Dandy.

Adapun pasal tersebut adalah yang sebelumnya disarankan oleh Mahfud MD yakni tak lain Pasal 355 ayat 1 KUHP.

Kejaksaan juga menambahkan subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Mario kini terancam maksimal 12 tahun penjara, berbeda dengan sebelumnya kala polisi hanya menjatuhkan pasal Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Pertimbangan tersebut lantaran jaksa menilai kasus Mario memuat beberapa unsur pidana yang dimuat dalam pasal yang diberikan, yakni sesuai dengan isi Pasal 355 ayat 1 KUHP yakni sebagai berikut:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Baca Juga: Berkas Perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan Dinyatakan P21, Sidang Segera Digelar

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI