Nasib Mario Dandy Makin Nelangsa Usai Berkas Perkara Lengkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 24 Mei 2023 | 20:25 WIB
Nasib Mario Dandy Makin Nelangsa Usai Berkas Perkara Lengkap, Terancam 12 Tahun Penjara
Mario Dandy saat diperiksa KPK terkait kasus TPPU yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nasib Mario Dandy Satriyo, aktor utama kasus penganiayaan terhadap David Ozora kini semakin nelangsa.

Pasalnya, jaksa menyatakan bahwa berkas perkara kasus Mario Dandy kini dinyatakan lengkap alias P21, sebagaimana yang diungkapkan oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Otomatis, Mario Dandy disangkakan pasal yang lebih lengkap ketimbang sebelumnya.

Berkaca dari situ, maka potensi hukuman yang akan diterima Mario Dandy akan lebih berat dan ia harus mendekam di bui untuk waktu yang lebih lama.

Mari simak perbedaan pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy sebelum vs sesudah jaksa memberi lampu hijau sinyal P21 terhadap kasus anak Rafael Alun itu.

Nasib Mario sebelum kasusnya P21: Dibanjiri pasal dari polisi hingga Mahfud MD

Mario Dandy pada awal kasusnya bergulir hanya disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat oleh kepolisian.

Kala itu, Mario Dandy hanya berpotensi dibui selama 5 tahun.

Adapun sosok Menko Polhukam Mahfud MD sempat menuntut para penegak hukum untuk menambahkan Pasal 354 dan 355 KUHP dalam kasus Mario Dandy.

Baca Juga: Berkas Perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan Dinyatakan P21, Sidang Segera Digelar

Pasal tersebut memuat kalimat 'penganiayaan berat yang direncanakan' dan Mario berpotensi untuk dibui selama 10 hingga 15 tahun jika usulan sang Menko Polhukam diindahkan oleh majelis hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI