5 Fakta Wanita di Depok Jadi Tersangka Usai Jadi Korban KDRT, Polisi Sebut Tak Kooperatif

Rabu, 24 Mei 2023 | 19:02 WIB
5 Fakta Wanita di Depok Jadi Tersangka Usai Jadi Korban KDRT, Polisi Sebut Tak Kooperatif
Ilustrasi KDRT - Suami KDRT Menurut Islam (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polisi menetapkan pasangan suami istri di Depok menjadi tersangka setelah sebelumnya saling lapor atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di  Polres Depok. Kisah tersebut pun kini tengah viral di media sosial.

Cerita korban tersebut berawal pada saat sebuah akun Twitter dengan nama @saharahanum mengunggah sebuah utas. Dalam utas tersebut, dijelaskan bahwa korban yang sudah berumah tangga selama 14 tahun belasan kali menjadi korban KDRT oleh sang suami.

Disebutkan juga bahwa aksi KDRT yang dilakukan sudah terjadi pada bulan Februari.Pada saat itu, korban disiram dengan menggunakan bubuk cabai. Tak hanya itu, korban juga mengaku kepalanya dibenturkan ke tembok sampai rambutnya dijambak.

Atas penganiayaan yang terjadi, korban pun kemudian mendatangi Polres Depok untuk melaporkan tindakan suaminya tersebut. Saat itu juga, korban langsung divisum.

Baca Juga: Viral Istri Korban KDRT Malah Jadi Tersangka, Begini Duduk Perkara Sebenarnya

Masih dalam utas yang sama, korban mengaku didesak oleh sang suami untuk mengambil jalur damai, tetapi ditolak oleh korban.

1. Polisi Tetapkan Suami Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan terkait dengan kasus KDRT tersebut. Masing-masing laporannya dilayangkan oleh istri dan juga suaminya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Yogen menyebut bahwa pihaknya menetapkan sang suami sebagai tersangka.

2. Akui Jadi Korban, Polisi Tetapkan Istri jadi Tersangka

Baca Juga: Kapolres Depok Soal Istri Korban KDRT yang Ditahan: Suami Juga Tersangka tapi Tak Ditahan karena Alasan Kesehatan

Tak hanya sang suami, pihak kepolisian juga menetapkan sang istri menjadi tersangka atas laporan tersebut. Yogan menyebut bahwa dalam kasus ini salah satu pihak sempat mengajukan proses restorative justice (RJ). Namun, hal ini gagal dilakukan sehingga proses hukum masih terus berlanjut.

3. Sang Suami Tidak Ditahan: Sakit Karena KDRT

Yogen menambahkan bahwa seharusnya kedua tersangka ditahan dalam kasus ini. Namun ia menyebut bahwa sang suami tidak bisa ditahan karena ada kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan.

4. Luka Serius pada Alat Kelamin

Diketahui, sang suami mengalami luka di bagian alat kelaminnya karena diremas oleh sang istri dalam KDRT yang terjadi dan sangat parah sehingga harus diambil tindakan operasi. Oleh karenanya, pihak rumah sakit pun meminta agar sang suami tidak ditahan karena kondisi fisiknya tersebut.

5. Istri Tidak Kooperatif

Disebutkan oleh Yogen, sang istri sejak awal tidak kooperatif dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan sebagai saksi, kemudian dinaikan menjadi penyidikan hingga akhirnya permasalahan tak kunjung selesai.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI