b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan
d. Tambahan penghasilan.
Berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang diketahui anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen berikut ini:
Gaji pokok: Tunjangan keluarga - Tunjangan pangan - Tunjangan jabatan ataupun tunjangan umum - 50 persen tunjangan kinerja.
Sedangkan pencairan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari:
Gaji pokok: Tunjangan keluarga - Tunjangan pangan - Tunjangan jabatan ataupun tunjangan umum - Tambahan penghasilan paling banyak sebesar 50 persen yang dapat diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah ditingkat daerah yang telah memberikan tambahan berupa penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah serta harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai peraturan ini, bagi guru dan juga dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN serta tidak menerima tunjangan kinerja, bisanya akan diberi 50 persen tunjangan profesi guru maupun 50 persen tunjangan profesi dosesn yang bisa diterima dalam satu bulan.
Baca Juga: Ramai soal Harta Kekayaan ASN, Ternyata Sosok Kepala Sekolah SMK di Tangerang Capai Rp 800 M
Sebagai gambaran, besaran gaji pokok ASN yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut: