Suara.com - Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jakarta 2023 untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dimulai hari ini, Rabu (24/5/2023). Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat mengajukan akun mereka melalui situs web resmi ppdb.jakarta.go.id .
Sebelum melakukan pengajuan akun PPDB Jakarta 2023, terdapat beberapa syarat yang harus dipersiapkan. Sebab, dalam kolom 'Info Peserta' di formulir pengajuan akun PPDB dibutuhkan informasi data diri, nomor HP dan semacamnya.
Menurut informasi yang diambil dari video di YouTube mengenai Pengajuan Akun PPDB Tahun 2023 yang diunggah oleh JakDisdikTV DKI Jakarta pada Selasa (23/5/2023), berikut adalah data yang perlu dipersiapkan:
Syarat Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2023
Baca Juga: Jangan Bingung, Ini Cara Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMP
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) CPDB dan nomor Kartu Keluarga
- Nomor peserta Sidanira
- Nomor Akte Kelahiran
- Nomor HP yang aktif
- Foto atau scan Kartu Keluarga sebagai berkas yang wajib diunggah
Cara Mengajukan Akun PPDB DKI Jakarta 2023
Pengajuan akun PPDB Jakarta 2023 untuk jenjang SMA telah dibuka hari ini, Rabu (24/5/2023). Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan akun:
1. Buka situs web https://ppdb.jakarta.go.id/
2. Klik tombol "Ajukan Akun" yang sesuai dengan jenjang pendidikan yang ingin dilamar, dalam hal ini adalah SMA.
3. Isi formulir yang diminta, mulai dari nomor Sidanira, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, dan kode keamanan. Setelah itu, klik "lanjutkan".
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 Jenjang SD Jalur Zonasi, Info Terbaru!
4. Setelah itu, CPDB akan diarahkan ke halaman "Info Peserta". Isi formulir yang tersedia, mulai dari biodata siswa, alamat siswa, hingga data tambahan.
Data tambahan ini harus diisi dengan menggunakan data yang telah dipersiapkan sebelumnya, seperti NIK, nomor Kartu Keluarga, nomor akte kelahiran, dan nomor ponsel yang aktif.
5. Isi lokasi verifikasi berkas Kartu Keluarga dengan memilih nama sekolah yang dituju.
6. Periksa kembali daftar nilai yang telah dimasukkan dan klik "Lanjutkan".
7. Langkah berikutnya adalah mengunggah berkas Kartu Keluarga. Format berkas dapat berupa foto (jpg, jpeg, atau png) atau pdf dengan ukuran maksimal 1 MB.
8. Periksa ulang data yang telah dimasukkan dan centang kotak persetujuan terkait kebenaran data yang disampaikan. Setelah itu, klik "Lanjutkan".
Setelah itu, CPDB akan menerima bukti pengajuan akun yang berisi nama peserta, nomor peserta, dan kode verifikasi.
9. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.
10. Tunggu proses verifikasi pengajuan akun dan Kartu Keluarga secara online oleh tim verifikator.
11. Secara berkala, periksa status verifikasi pada akun masing-masing pendaftar dengan mengakses situs web ppdb.jakarta.go.id.
12. Lanjutkan ke tahap aktivasi PIN/Token pendaftaran dengan membuka situs web https://ppdb.jakarta.go.id/
13. Klik tombol "Aktivasi" dan masukkan Nomor Peserta.
14. Ganti PIN/Token dengan password sesuai keinginan CPDB dan ingatlah password tersebut.
Setelah mengaktifkan PIN/Token, calon peserta didik dapat melanjutkan proses pendaftaran dengan memilih sekolah tujuan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Bagi yang wajib melakukan Pra-Pendaftaran, lakukan tahap tersebut sebelum memilih sekolah.
Berdasarkan Petunjuk Teknis PPDB Jakarta 2023, pendaftaran dan pemilihan sekolah SMA akan dimulai pada tanggal 12 Juni 2023 untuk Jalur Prestasi Akademik dan Jalur Prestasi Non Akademik, Jalur Penyandang Disabilitas, Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru, serta Jalur Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19.
Sementara itu, untuk Jalur KJP Plus sekaligus PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ, pendaftaran dan pemilihan sekolah akan dimulai pada tanggal 19 Juni 2023.
Terakhir, pendaftaran PPDB Jakarta 2023 untuk Jalur Zonasi akan dimulai pada tanggal 26 Juni 2023, dan Jalur PPDB SMP Tahap 2 akan dimulai pada tanggal 3 Juli 2023.