Catatan Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos 2020: Kini Buka Babak Baru?

Rabu, 24 Mei 2023 | 17:20 WIB
Catatan Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos 2020: Kini Buka Babak Baru?
ILUSTRASI-Seorang Polisi mencuci tangannya di Kantor Pusat Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, Jumat (28/1/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 sampai dengan 2021 kembali mencuat.

Adapun hal tersebut lantaran diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Sosial (Kemensos) pada Selasa (24/5/2023) kemarin.

Kasus ini sebelumnya nampak rampung ketika KPK telah menangkap mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang akhirnya divonis penjara.

Namun tampaknya, KPK kembali mendalami terkait pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara di kala pandemi tersebut.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kemensos, Politisi Demokrat: Jangan Gentar Jika Dituduh Kadrun

Mari kita buka ulang 'buku catatan' lama perjalanan kasus korupsi Bansos di Kemensos 2020.

Eks Mensos 'sunat' Bansos beras di kala masa pandemi

Emosi dan amarah publik sempat naik usai mendengar fakta bahwa sosok Juliari Peter Batubara yang kala itu menjabat Mensos 'menyunat' dana Bansos.

KPK mengamankan Juliari pada Minggu (6/12/2020) dini hari dan diboyong oleh para penyidik ke kantor KPK.

Adapun Juliari mengantongi Rp10.000 per paket bansos yang seharusnya disalurkan ke para penerima bantuan.

Baca Juga: 5 Fakta KPK Geledah Kemensos, Risma Tegas Copot Pegawai yang Terlibat Korupsi Bansos

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin kala diminta keterangan oleh hakim mengungkap Juliari mengantongi Rp10.000 dari keseluruhan paket bansos sebesar Rp300.000.

Adapun isi paket bansos tersebut adalah beras 10 kg, minyak 2 kg, mie instan 10 bungkus, sarden, kecap, dan bahan makanan lainnya.

Juliari divonis 12 tahun penjara

Atas perbuatannya yang tega mengambil hak rakyat di kala pandemi, publik menuntut Juliari dihukum seberat-beratnya.

Bahkan segelintir pihak menuntut agar Juliari dihukum mati.

Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Juliari juga harus membayar uang pengganti Rp14,5 miliar.

Risma gantikan Juliari jadi Mensos

Kursi Menteri Sosial akhirnya kosong usai Juliari dibui. Adapun Jokowi akhirnya menunjuk Tri Rismaharini atau Risma sebagai Mensos baru pada Rabu (23/12/2020).

"Saya akan memperkenalkan satu persatu yang pertama ibu Tri Rismaharini. Saya kira kita tahu beliau wali kota Surabaya. Saat ibu Risma akan kita berikan tanggung jawab untuk menjadi menteri sosial," kata Jokowi di Istana Negara.

Kantor Kemensos kembali 'diobrak-abrik' KPK, begini respon Risma

Kepemimpinan di Kemensos silih berganti, namun ternyata kasus korupsi Bansos urung rampung.

Kini KPK kembali menggeledah Kantor Kemensos dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Terkait dengan langkah KPK tersebut, Menteri Sosial Risma menegaskan kala dirinya dilantik, Kemensos tak lagi menyalurkan bantuan dalam bentuk barang melainkan dalam bentuk uang.

Perintah itu langsung diberikan oleh Presiden Joko Widodo kepada Risma yang baru dilantik menjadi Menteri Sosial. 

Risma juga tegas telah memecat sederet pegawai Kemensos yang diduga terlibat korupsi Bansos.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI