Hanya Ada 18 Perempuan Jadi Anggota KPU Provinsi, Pengamat: Bakal Berdampak Pada Kebijakan

Rabu, 24 Mei 2023 | 17:20 WIB
Hanya Ada 18 Perempuan Jadi Anggota KPU Provinsi, Pengamat: Bakal Berdampak Pada Kebijakan
Ilustrasi KPU. [Suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Hurriyah mengatakan keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu menjadi penting untuk menghasilkan kebijakan yang progresif dan inklusif.

Hal itu dia sampaikan dalam menanggapi pelantikan anggota KPU Provinsi yang hanya terdiri dari 18 perempuan dari 20 provinsi.

Terlebih, kesetaraan gender menjadi komitmen nasional sejak Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional terbit.

"Ketika kemudian perempuan tidak hadir di dalam lembaga penyelenggara pemilu, ini, kan, pasti akan berdampak pada kebijakan-kebijakan yang bisa jadi tidak memiliki atau tidak memperhatikan perspektif gender," kata Hurriyah, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: Sejumlah 106 Anggota KPU dari Sejumlah Daerah Dilantik Hari Ini

Keterwakilan perempuan, lanjut dia, terus diupayakan dengan kebijakan afirmasi kuota minimal 30 persen. Tujuannya, bukan untuk mengistimewakan perempuan, melainkan untuk mencapai keadilan gender.

Sebab, Hurriyah menilai selama ini perempuan selalu dimarjinalkan pada ranah pengambilan keputusan.

"Jumlah pemilih perempuan 50 persen, tapi kehadiran perempuan di lembaga penyelenggara pemilu, partai politik, dan parlemen, itu masih sangat terbatas," ujar dia.

Sebanyak enam KPU provinsi yang anggotanya dilantik oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bahkan nihil perempuan yaitu Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Banten, Gorontalo, dan Papua Pegunungan.

Provinsi Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, dan Papua Selatan, masing-masing memiliki dua perempuan dari total lima anggota KPU provinsi. Di sisi lain, keterwakilan perempuan KPU provinsi di DKI Jakarta sebanjak dua dari tujuh anggota.

Baca Juga: KPK Minta KPU Tambahkan LHKPN Sebagai Syarat Bagi Caleg Terpilih

Adapun Kepulauan Bangka Belitung, Kepualauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya hanya memiliki satu anggota perempuan KPU provinsi.

Perlu diketahui, hari KPU RI melantik 106 anggota KPU Provinsi yang terdiri dari Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau.

KPU juga melantik anggota dari Provinsi Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, ada pula Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI