Duduk Perkara Kasus Saiful Ilah, Seret Bos Kapal Api dan Maspion

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 24 Mei 2023 | 17:15 WIB
Duduk Perkara Kasus Saiful Ilah, Seret Bos Kapal Api dan Maspion
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah kembali diusut oleh KPK. Setelah diketahui nilai gratifikasi yang diterima Saiful sebesar Rp 15 miliar, KPK pun memburu pihak pihak yang diduga terlibat dalam gratifikasi ini.

Dari beberapa saksi yang dipanggil, muncul nama bos atau Direktur Utama Maspion Group, Alim Markus dan Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto. Keduanya diduga terlibat dalam pemberian uang kepada Saiful beberapa tahun yang lalu.

Duduk perkara dari kasus Saiful Ilah ini bermula ketika Saiful diketahui terlibat kasus suap terkait proyek infrastruktur pada 2020. Ia pun divonis 3 tahun penjara karena terbukti menerima uang suap sebesar Rp 600 juta.

Setelah menjalani hukuman penjara selama hampir 3 tahun, Saiful akhirnya bebas pada Januari 2022 lalu. Namun, baru genap 1 tahun bebas dari penjara Saiful kembali ditahan oleh KPK terkait dengan kasus gratifikasi yang menyeret namanya pada Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Korupsi Eks Bupati Sidoarjo, Bos Maspion Bungkam Usai Diperiksa

Kasus gratifikasi ini pun diduga KPK sudah terjadi saat Saiful masih menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dan masih ada kaitan dengan kasus suap yang menjeratnya satu tahun lalu. Untuk itu, KPK pun mendalami kasus ini dan mendapati nama Saiful kembali terseret.

Saiful diduga menerima gratifikasi dari pihak swasta termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD dalam berbagai bentuk. Saiful diketahui menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai, logam mulia, hingga jam tangan mewah dari berbagai pihak.

Motif dari penerimaan gratifikasi oleh Saiful ini diduga KPK dimanipulasi seolah olah Saiful menerima uang Lebaran, hadiah ulangtahun hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol.

Dari penyelidikan KPK, muncul nama baru yaitu Direktur Utama Maspion Group, Alim Markus dan Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi gratifikasi ke Saiful bersama pihak lainnya, seperti Direktur PT Behaeastex, Faisol Abdurra'ud yang sempat dipanggil sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap bos Kapal api, Soedomo pun sudah dilakukan kemarin, Selasa (23/05/2023) oleh pihak KPK. Sedangkan pemeriksaan terhadap bos Maspion Alim Markus dijadwalkan dilaksanakan pada Rabu.

Baca Juga: Bos Maspion Alim Markus Diam Usai Diperiksa KPK

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI