Suara.com - Pihak TNI telah mengantongi lokasi pelaku penyebar konten hoaks di akun YouTube Menara Istana yang bernarasikan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai presiden 2024. Pelaku diduga berada di DKI Jakarta.
"Kisaran Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono, Rabu (24/5/2023).
Selain lokasi, TNI kini juga sudah mengetahui identitas dari pelaku. Rencananya pekan depan pihak TNI akan memanggil pelaku untuk dimintai klarifikasi.
"Rencana minggu depan kami panggil untuk klarifikasi," ujar Julius.
Lebih lanjut, Julius menyampaikan nomor ponsel yang digunakan pelaku saat ini sudah tidak aktif. Pelaku disebut-sebut juga menggunakan nomor ponsel palsu.
"Betul ponsel atas nama orang lain (palsu) dan sudah tidak aktif," sebut Julius.
Pelaku Warga Sipil
Sebelumnya, pemilik akun YouTube Menara Istana yang menyebarkan konten hoaks Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai presiden 2024 merupakan warga sipil.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda TNI Julius Widjojono.
Baca Juga: Anies Dipolisikan Gegara Pidato, NasDem Sindir 'Tetangga' Sebelah Tak Siap Adu Gagasan
"(Pelakunya) warga sipil," singkat Julius saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).
Julius tidak memperinci mengenai identitas pelaku yang dimaksud. Kasus tersebut kini sedang didalami lebih lanjut.
"Area kemarin sudah terdeteksi. Mohon waktu pendalaman," kata Julius.
Diselidiki Polisi
Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti laporan terkait kasus penyebaran video hoax Panglima TNI Laksamana Yudo Margono deklarasi Anies Baswedan presiden 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penyidik kekininan tengah mendalami siapa pemilik akun YouTube Menara Istana yang mengunggah video hoaks tersebut.
"Laporannya sudah diterima, Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan melakukan pendalaman," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Advokat Merdeka Pembela Rakyat atau Ampera melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Senin (22/5/2023) lalu. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2803/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.