Suara.com - Bisa menunaikan ibadah haji adalah impian besar setiap umat Islam, namun pada kenyataannya tidak semua orang bisa berkesempatan untuk menunaikan rukun Islam yang terakhir ini. Karena ibadah haji membutuhkan biaya yang tak sedikit, sehingga haji hanya diwajibkan bagi orang-orang yang mampu secara finansial. Lantas bagaimana dengan hukum tradisi mengantar orang berangkat haji?
Seperti yang diketahui, mengantar anggota keluarga atapun tetangga yang akan menunaikan ibadah haji sudah menjadi tradisi di Indonesia. Biasanya ratusan orang akan mengiringi calon jemaah yang akan bertamu ke Baitullah sampai di Asrama Haji di tiap embarkasi.
Mereka melakukannya hanya untuk sekedar melepas kerinduan lantaran akan ditinggal selama beberapa hari untuk beeibadah di tanah suci. Namun tak sedikit yang mengantar sanak saudara dan terangga demi menitipkan doa.
Hukum Tradisi Mengantar Orang Berangkat Haji
Baca Juga: Panduan Penting Sebelum Berangkat Haji, Apa Saja yang Harus Dipersiapkan?
Melansir dari laman NU Online, para ulama pernah menyinggung mengenai hal ini. Salah satunya yaitu Syekh Abu Bakr al-Ajurriy dari kalangan Madzhab Hanbali yang menjelaskan bahwa hukum tradisi mengantar orang berangkat haji serta menitipkan doa termasuk sesuatu yang sangat dianjurkan.
Hal ini sebagaimana yang pernah dijelaskan oleh Syaikh Ar-Ruhaibani melalui kitab karyanya, berjudul Mathalib Ulin Nuha yang menjadi penjelasan dari kitab Ghayatil Muntaha jilid 6 halaman 472.
"Syaikh Abu Bakr al-Ajurry menuturkan tentang kesunahan mengantar orang haji dan menitipkan juga meminta untuk mendoakannya. Imam Ahmad pernah mengantar ibunya untuk haji."
Sebagai informasi, tradisi mengantarkan orang yang hendak menunaikan ibadah haji di Baitullah ini sebenarnya sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Meskipun tempatnya berbeda, yakni di Tsaniyyatul Wada' yang mana tempat ini dulu beliau juha pernah ditunggu oleh para sahabatnya saat datang dari berperang. Hal ini sebagaimana yang tertera dalam kitab Syarh An-Nawawi alal Muslim, juz13 halaman 14:
Adapun Tsaniatul Wada' adalah tempat samping Madinah, dinamakan begitu karena orang yang keluar dari Madinah itu berjalan bersama orang-orang yang ditinggalkannya (untuk mengantar).
Baca Juga: Doa Masuk Kota Makkah dan Melihat Kakbah: Pintu Langit Dibuka Bagi Umat-Nya
Bahkan secara khusus juga dijelaskan di dalam kitab Syarh Shahih Al-Bukhari oleh Imam Ibnu Bathal, juz 5 halaman 241 bahwa tempat itu menjadi tempat para sahabat untuk mengantarkan jamaah yang hendak menunaikan haji.
Dinamakan Tsaniatul Wada' karena para sahabat mengantarkan orang berhaji dan berperang dan menitipkan kepada mereka (doa).
Kesimpulannya, hukum tradisi mengantar orang berangkat haji adalah sunnah hingga dianjurkan. Karena hal itu merupakan satu kebiasaan yang baik dilakukan oleh umat Islam.
Namun yang terpenting yaitu ketika kita mengantar orang yang akan berangkat haji sebaiknya menitipkan sebuah doa agar nanti kita didoakan saat di tanah suci. Karena seperti yang telah kita ketahui, Makkah dan Madinah adalah dua tempat yang diberkahi dan Insya Allah segala doa yang dipanjatkan disana akan mustajabah. Wallahu A'lam.
Itulah penjelasan mengenai hukum tradisi mengantar orang berangkat haji. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Allahumma Amin!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari