Suara.com - Pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni, buka suara usai berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Melissa merasa bersyukur atas hal itu. Dia mengucapkan terima kasih kepada Kejati DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.
"Alhamdulillah P21. Bravo kepada Kejati DKI Jakarta @KejatiDKI @poldametrojaya terutama kepada seluruh masyarakat yang selalu mengawal proses hukum ini," kata Melissa lewat akun Twitternya dikutip, Rabu (24/5/2023).
Melissa mengatakan pihaknya siap bertemu dengan Mario dan Shane di meja hijau. Dalam cuitannya, Melissa turut menyertakan akun Twitter ayah David Jonatahan Latumahina.
Baca Juga: Bantah Berkas Mario Dandy Dan Shane Lukas Jadi 'Bola Pingpong', Kejati DKI: Masih Dalam Koridor KUHP
"Untuk Mario Dandy dan Shane Lukas sampai bertemu di pengadilan @seeksixsuck," tulis Melissa.
Berkas Lengkap
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora sudah lengkap atau P21.
"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Dalam perkara ini, Mario dijerat pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.
Baca Juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Diadili di Persidangan
"Kesatu primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," kata Agus.
Sementara Shane, juga dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan pasal perlindungan berat namun dengan jeratan yang lebih berat dari Mario.
"Kesatu primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 355 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 kedua KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP atau ketiga Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 kedua KUHP," sambungnya.