Suara.com - Setiap pengendara motor yang melanggar lalu lintas akan mendapat denda tilang. Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Daftar lengkap denda tilang juga disebutkan di dalam undang-undang tersebut.
Denda tilang diberlakukan agar masyarakat dapat berhati-hati saat berkendara. Dengan tujuan untuk keamanan dan ketertiban maka diciptakan uu lalu lintas. Berikut daftar lengkap denda tilang berdasarkan uu tersebut di atas.
1. Tidak punya SIM
Denda tilang bagi yang tidak punya SIM mencapai Rp 1 juta. Hal itu tertera dalam Pasal 281. Selain tidak punya SIM, disebutkan juga denda tilang bagi yang tidak membawa SIM, dengan alasan hilang, tertinggal, dan lain sebagainya mencapai Rp250 ribu.
Baca Juga: Polres Purwakarta Berlakukan Tilang Manual, Tujuannya Untuk Ini
2. Tidak menyalakan lampu sein
Jika kita tertangkap tangan tidak menyalakan lampu sein, kita juga bisa kena denda. Denda tilang tidak menyalakan lampu sein terdapat dalam pasal 294 yang menjelaskan pengendara wajib menyalakan lampu sein, lampu isyarat saat akan berbelok. Kalau tidak, dia akan kena denda maksimal Rp250 ribu.
3. Tidak memakai helm dan tidak menyalakan lampu
Saat berkendara sepeda motor kita harus memakai helm dan menyalakan lampu untuk keamanan. Jika tidak, akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu jika tidak memakai helm dan jika tidak menyalakan lampu di siang hari akan dikenai denda Rp100 ribu.
Selain yang disebutkan di atas, masih ada daftar denda tilang lainnya. Berikut daftar lengkap denda tilang yang biasanya justru tidak diwaspadai oleh pengguna motor.
- Tidak pakai plat motor, melanggar pasal 280, dikenai denda tilang sebesar Rp500.000
- Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya melanggar pasal 285 ayat 1, dikenai denda tilang sebesar Rp250.000
- Tidak memiliki STNK, melanggar pasal 288 ayat 1, dikenai denda tilang sebesar Rp500.000
- Melanggar rambu-rambu lalu lintas jalan melanggar pasal 287 dikenai denda tilang sebesar Rp500.000
- Tidak menyalakan lampu utama saat berkendara di malamhari melanggar Pasal 293 ayat 1 dikenai denda Rp250.000.
Demikian itu daftar lengkap denda tilang.
Kontributor : Mutaya Saroh