Menelusuri Dua Kasus Korupsi Besar di Kemensos, Jerat Staf hingga Menteri!

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 24 Mei 2023 | 15:58 WIB
Menelusuri Dua Kasus Korupsi Besar di Kemensos, Jerat Staf hingga Menteri!
Seorang Polisi mencuci tangannya di Kantor Pusat Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, Jumat (28/1/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK kembali mengungkap kasus baru di tubuh kementerian. Kali ini, pejabat Kementerian Sosial diduga terlibat dalam kasus korupsi beras. Penyelidikan dilakukan KPK dengan melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat pada Selasa, (23/05/2023) kemarin.

Kasus dugaan korupsi beras yang terendus dilakukan oleh pejabat Kemensos pun dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

"Iya memang benar (ada penggeladahan). Kasusnya korupsi beras," ujar Ali Fikri pada Selasa, (23/05/2023) lalu.

Kasus korupsi yang terjadi di Kemensos ini bukanlah kasus pertama yang terungkap. Publik sebelumnya pernah dihebohkan dengan kasus korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

Baca Juga: Kantor Kemensos Digeruduk KPK, Dugaan Korupsi Bansos Kembali Terulang

Lalu, seperti apa dua kasus korupsi besar yang pernah terjadi di Kemensos ini? Simak inilah selengkapnya.

Kasus bansos Covid-19

Program bantuan sosial (bansos) dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat Indonesia di situasi genting penyebaran virus Covid-19 dicederai dengan kasus korupsi di dalamnya.

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara pun terbukti bersalah dalam kasus ini. Nilai bansos ini berjumlah kurang lebih Rp 5,9 triliun yang akan diberikan dengan total 272 kontrak. Pelaksanaan penyaluran bantuan ini pun direncanakan dilakukan sebanyak dua periode.

Juliari yang mengetahui adanya penyaluran bansos ini pun turut menerima fee dari pejabat pembuat keputusan, yaitu Adi Wahyono dan Matheus. Penyedia bansos yaitu PT RPI diketahui merupakan milik Matheus, sehingga korupsi ini dilakukan secara kerjasama dan melibatkan Juliari sebagai pemangku jabatan.

Baca Juga: Respons Risma Usai Kantornya Diobok-obok KPK: Soal Bansos Saya Ikuti Perintah Presiden Jokowi, Clear Ya!

Dalam penyelidikan kasus ini, Juliari diketahui menerima uang sebesar Rp 8,2 miliar. Akibat hal ini, Juliari pun divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Kasus korupsi beras

Lagi-lagi, KPK kembali mengendus dugaan korupsi yang melibatkan para pejabat di Kemensos. Setelah melakukan penyelidikan, KPK akhirnya menetapkan 6 orang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kasus korupsi beras ini diduga dilakukan oleh para pejabat Kemensos bersama satu pihak swasta yang diduga sebagai vendor penyaluran. 6 orang tersangka ini pun dicegah KPK untuk ke luar negeri demi mendalami kasus dan peran mereka.

Diduga, para tersangka ini memalsukan data penyaluran bantuan beras sehingga merugikan negara. Namun, KPK masih mendalami angka pasti dalam kasus korupsi beras ini.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI