Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun. Ketiganya berinisial MD, YS dan TP.
Penetapan ketiga tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023.
Dalam surat tersebut dijelaskan ketiganya ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana memalsukan dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, memakai akta seolah-olah isinya sesuai kebenaran dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum.
"Penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka," bunyi surat yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Makin Banyak Terungkap, Pemda DIY Kebut Revisi Pergub TKD Tahun Ini
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum pelapor, Krisna Murti membenarkan isi surat penetapan tersangka tersebut. Ia berharap hak-hak kliennya dapat dikembalikan.
"Pihak kami hanya menginginkan hak-haknya berupa bidang tanah kembali dari rampasan mafia tanah," kata Krisna kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Menurut penuturan Krisna, kasus mafia tanah ini dilaporkan kliennya atas nama Muckhsin pada 2 Januari 2022 lalu. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro.
Muckhsin melaporkan kasus ini karena merasa menjadi korban mafia tanah atas sebidang tanah seluas 4,5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Sengketa tanah ini menurutnya telah terjadi sejak tahun 2003 lalu.
"Kami menduga itu mafia tanahnya, karena yang bukan menjadi haknya diaku-aku," katanya.
Baca Juga: Soroti Mafia Tanah di Jogja, Mahfud MD Sebut bakal Bentuk Pengadilan Khusus