4 Fakta Menkes Gratiskan Vaksin Kanker Serviks HPV, Apa Saja Syaratnya?

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 24 Mei 2023 | 15:50 WIB
4 Fakta Menkes Gratiskan Vaksin Kanker Serviks HPV, Apa Saja Syaratnya?
Ilustrasi vaksin HPV. (Sumber: Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengumumkan anak perempuan yang duduk di bangku kelas 5 dan 6 SD akan mendapat vaksinasi HPV gratis, di mana vaksin ini diberikan untuk mencegah kanker serviks.

Kabar baiknya mulai tahun 2023 ini, vaksin HPV bisa diberikan gratis di seluruh wilayah Indonesia. Meski hanya gratis untuk anak SD, orang dewasa yang telah aktif secara seksual juga bisa mendapatkan vaksin HPV dengan pembayaran secara mandiri.

Simak syarat vaksin gratis HPV berikut ini.

Usia di bawah 14 tahun

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! Penyakit Kutil Kelamin Jika Dibiarkan Bisa Jadi Komplikasi Kanker Serviks

Program vaksin HPV gratis diperuntukkan anak perempuan kelas 5-6 SD. Hal ini dilakukan karena pemberian vaksin pertama disarankan saat anak perempuan berusia 9-13 tahun atau kira-kira usia kelas 5-6 SD.

Usia 14 tahun ke atas belum aktif seksual

Vaksinasi HPV juga boleh diberikan kepada anak dengan usia di atas 14 tahun, selama anak tersebut belum aktif secara seksual. Dosis pemberian vaksin HPV ini sebanyak 3 kali dengan jeda waktu 6 bulan.

Usia dewasa sudah aktif seksual

Wanita usia dewasa yang telah aktif secara seksual juga bisa mendapat vaksin HPV. Namun khusus usia dewasa, vaksin HPV hanya bisa dibayar secara mandiri dan di luar program gratis yang ditawarkan Kemenkes.

Baca Juga: Mengenal Vaksin HPV Gradisil 9, Ampuh Melindungi dari Kanker Serviks 100 Persen?

Kriteria kesehatan penerima vaksin HPV

Sementara itu, kondisi kesehatan calon penerima vaksin HPV gratis, atau dengan kata lain mereka yang berusia 9-13 tahun, masih perlu diperiksa terlebih dahulu. Ini karena vaksin HPV dilarang diberikan untuk orang dengan kondisi tertentu.

Salah satu kondisi pasien yang tidak boleh menerima vaksin HPV adalah mereka yang memiliki reaksi alergi terhadap komponen vaksin gardasil, yakni ragi.

Pemberian vaksin pada anak dengan kondisi itu dikhawatirkan dapat memicu reaksi alergi seperti gatal, pembengkakan pada wajah dan tenggorokan, sesak napas, jantung berdetak cepat, lemah dan pusing.

Vaksin HPV juga dilarang diberikan kepada anak yang menderita penyakit bergejala sedang hingga berat. Misalnya anak yang menderita demam tinggi lebih dari 38 derajat celsius atau batuk kronis selama lebih dari 4 pekan.

Sementara itu untuk anak yang sakit dengan gejala ringan, contohnya pilek, batuk ringan atau terkena demam kurang dari 38 derajat celcius, masih diberi lampu hijau untuk mendapatkan vaksin HPV. 

Bagi wanita yang ingin melakukan vaksin HPV mandiri di luar kelompok usia 9-13 tahun, syarat lain yang wajib diperhatikan adalah tidak dalam kondisi hamil. 

Namun jika wanita sudah terlanjur menerima satu dosis vaksin HPV, lalu baru menyadari dirinya sedang hamil, maka dosis selanjutnya baru boleh diberikan lagi setelah melakukan persalinan.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI