Suara.com - Ayah David Ozora Jonathan Latumahina direncanakan bakal memberikan kesaksian dalam persidangan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan berat berencana.
Hal tersebut disampaikan Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo.
"Ada beberapa yang masuk ke dalam beberapa saksi yaitu saudara Jonathan," katanya kepada wartawan, Rabu (24/5/2023)
Danang mengatakan, bisa saja ada saksi lain yang bakal dihadirkan dalam persidangan termasuk ayah dari Mario Dandy yakni Rafael Alun Trisambodo. Selain itu, ia mengemukakan hal tersebut akan disampaikan usai tahap kedua pelimpahan berkas perkara Mario dan Shane.
"Lalu untuk saksi yang lain kita munculkan saat tahap kedua saja. Tentunya ada, nanti kita sampaikan," ucap Danang.
Sementara itu, Wakajati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan, ada belasan saksi dalam sidang Mario dan Shane.
"Jumlah saksi di dalam berkas untuk Mario ada 17 orang, sedangkan Shane itu 16 orang. Dan jumlah ahli sebanyak lima orang dan sama untuk Shane juga lima orang," ungkap Agus.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora sudah lengkap atau P21.
"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Bantah Berkas Mario Dandy Dan Shane Lukas Jadi 'Bola Pingpong', Kejati DKI: Masih Dalam Koridor KUHP
Dalam perkara ini, Mario dijerat pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.