Kepala Seksi (Kasi) Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ngabila Salama menjadi sorotan karena aksi pamer gaji yang dilakukannya. Aksi itu lantas menjadi bumerang untuknya karena menjadi viral dan mendapatkan kecaman.
Bukan dalam jumlah yang sedikit, gaji Ngabila Salama yang dipamerkannya itu mencapai Rp34 juta. Hal tersebut akhirnya membuat Ngabila dikecam oleh warganet, ia juga mendapatkan kritik dari sejumlah politisi maupun para pejabat.
Setelah ia viral dan mendapatkan kecaman dari berbagai pihak karena aksi pamer harta tersebut, Ngabila pun kemudian meminta maaf.
Meskipun sudah memohon maaf, Ngabila tetap diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Lantas, berapakah gaji dan tunjangan PNS Dinkes DKI tersebut? Benarkah bisa mencapai Rp34 juta seperti yang dipamerkan oleh Ngabila? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 terkait dengan Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 terkait dengan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil kisaran gaji pokok ASN DKI dibagi menjadi empat golongan. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Baca Juga: Sosok Dokter Ngabila Salama, PNS Dengan Gaji Rp34 Juta Sebulan
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Gaji tersebut adalah gaji pokok yang akan diterima oleh ASN dengan jumlah yang sama dengan daerah lainnya. Namun, yang membedakan adalah gaji tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima oleh ASN di Jakarta. Hal tersebut sudah diatur tersendiri oleh pemerintah setempat.
Untuk wilayah Jakarta, aturan terkait dengan besaran tunjangan ASN dan juga pejabat DKI sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2020 tentang tambahan penghasilan pegawai.
Adapun besaran TPP untuk PNS yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS yakni:
Teknis Ahli: Rp 19.710.000
Teknis Terampil: Rp 17.370.000
Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
Operasional Ahli: Rp 11.610.000
Operasional Terampil: Rp 9.810.000
Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
Calon PNS: Rp 4.860.000
Sementara itu, untuk besaran TPP untuk PNS yang menduduki jabatan di bagian fungsional auditor, perencana, dan juga dokter adalah sebagai berikut:
Keahlian Utama: Rp 33.030.000
Keahlian Madya: Rp 28.710.000
Keahlian Muda: Rp 23.850.000
Keahlian Pertama: Rp 19.620.000
Keterampilan Penyelia : Rp 19.620.000
Keterampilan Mahir : Rp 17.370.000
Keterampilan Terampil : Rp 16.830.000
Keterampilan Pemula: Rp 14.760.000
Untuk besaran TPP bagi PNS yang memegang jabatan fungsional selain dari auditor, perencana, dan juga dokter antara lain yaitu:
Keahlian Utama: Rp 31.770.000
Keahlian Madya: Rp 26.550.000
Keahlian Muda: Rp 23.580.000
Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000
Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000
Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000
Kontributor : Syifa Khoerunnisa