Gaji dan Tunjangan PNS Dinkes DKI, Benarkah Bisa Capai Rp34 Juta Seperti Ngabila Salama?

Rabu, 24 Mei 2023 | 15:31 WIB
Gaji dan Tunjangan PNS Dinkes DKI, Benarkah Bisa Capai Rp34 Juta Seperti Ngabila Salama?
Profil Ngabila Salama, PNS Dinkes DKI Jakarta Yang Pamer Gaji Di Medsos (ANTARA Foto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepala Seksi (Kasi) Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ngabila Salama menjadi sorotan karena aksi pamer gaji yang dilakukannya. Aksi itu lantas menjadi bumerang untuknya karena menjadi viral dan mendapatkan kecaman.

Bukan dalam jumlah yang sedikit, gaji Ngabila Salama yang dipamerkannya itu mencapai Rp34 juta. Hal tersebut akhirnya membuat Ngabila dikecam oleh warganet, ia juga mendapatkan kritik dari sejumlah politisi maupun para pejabat.

Setelah ia viral dan mendapatkan kecaman dari berbagai pihak karena aksi pamer harta tersebut, Ngabila pun kemudian meminta maaf. 

Meskipun sudah memohon maaf, Ngabila tetap diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). 

Baca Juga: Bupati Melantik 4 PNS JPTP di Lingkungan Pemkab Garut Menjadi Kadis, Diharapkan Bisa Membantu Mengatasi Permasalahan Pelik Pemkab Garut

Lantas, berapakah gaji dan tunjangan PNS Dinkes DKI tersebut? Benarkah bisa mencapai Rp34 juta seperti yang dipamerkan oleh Ngabila? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 terkait dengan Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 terkait dengan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil kisaran gaji pokok ASN DKI dibagi menjadi empat golongan. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II 

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Golongan III 

Baca Juga: Sosok Dokter Ngabila Salama, PNS Dengan Gaji Rp34 Juta Sebulan

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV 

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Gaji tersebut adalah gaji pokok yang akan diterima oleh ASN dengan jumlah yang sama dengan daerah lainnya. Namun, yang membedakan adalah gaji tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima oleh ASN di Jakarta. Hal tersebut sudah diatur tersendiri oleh pemerintah setempat.

Untuk wilayah Jakarta, aturan terkait dengan besaran tunjangan ASN dan juga pejabat DKI sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2020 tentang tambahan penghasilan pegawai. 

Adapun besaran TPP untuk PNS yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS yakni: 

Teknis Ahli: Rp 19.710.000 

Teknis Terampil: Rp 17.370.000 

Administrasi Ahli: Rp 15.300.000

Administrasi Terampil: Rp 13.500.000

Operasional Ahli: Rp 11.610.000 

Operasional Terampil: Rp 9.810.000

Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000

Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000 

Calon PNS: Rp 4.860.000 

Sementara itu, untuk besaran TPP untuk PNS yang menduduki jabatan di bagian fungsional auditor, perencana, dan juga dokter adalah sebagai berikut:

Keahlian Utama: Rp 33.030.000 

Keahlian Madya: Rp 28.710.000 

Keahlian Muda: Rp 23.850.000 

Keahlian Pertama: Rp 19.620.000 

Keterampilan Penyelia : Rp 19.620.000

Keterampilan Mahir : Rp 17.370.000

Keterampilan Terampil : Rp 16.830.000

Keterampilan Pemula: Rp 14.760.000

Untuk besaran TPP bagi PNS yang memegang jabatan fungsional selain dari auditor, perencana, dan juga dokter antara lain yaitu: 

Keahlian Utama: Rp 31.770.000

Keahlian Madya: Rp 26.550.000 

Keahlian Muda: Rp 23.580.000 

Keahlian Pertama: Rp 18.720.000

Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000

Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000

Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000

Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI