Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
Polres Jakbar Musnahkan 272 Kilogram Sabu dan Ganja Hasil Tangkapan Tiga Bulan Terakhir
Rabu, 24 Mei 2023 | 15:22 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Serahkan ke Polisi soal Temuan Ladang Ganja di Bromo, Kemenpar: Itu Destinasi Ramah Lingkungan
28 Maret 2025 | 20:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI