Polres Jakbar Musnahkan 272 Kilogram Sabu dan Ganja Hasil Tangkapan Tiga Bulan Terakhir

Rabu, 24 Mei 2023 | 15:22 WIB
Polres Jakbar Musnahkan 272 Kilogram Sabu dan Ganja Hasil Tangkapan Tiga Bulan Terakhir
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat melakukan konferensi pers terkait tangkapan narkotika yang dilakukan petugas dalam kurun waktu tiga bulan terakhir di Mapolres Metro Jakbar pada Rabu (24/5/2023). [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) memusnahkan 272 kilogram sabu dan ganja hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir. Barang sitaan tersebut merupakan hasil penangkapan selama periode Februari hingga Mei 2023.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, selain ratusan kilogram sabu, pihaknya juga meringkus tujuh tersangka yang menjadi kurir barang haram tersebut.

Kasus pertama, kata Syahduddi, diungkap di wilayah Aceh, dengan total barang bukti 266 paket sabu seberat 266 kilogram.

Kedua, di wilayah Kalimantan Timur dengan barang bukti dua paket teh cina berisikan sabu dua kilogram.

Baca Juga: 10 Begal yang Resahkan Warga di Medan Ditangkap, Hasil Rampokan Buat Judi Online dan Sabu

Kasus berikutnya hasil pengungkapan, di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Petugas menyita barang bukti 19 paket sabu seberat 3,6 kilogram.

Kasus keempat, merupakan hasil ungkapan yang ada di wilayah Bogor, Jawa Barat dengan barang bukti yang disita yakni 10 paket sabu seberat 950 gram. Terakhir, di wilayah Pulo Gadung, Jakarta Timur dengan barang bukti enam paket ganja seberat 2,2 kilogram.

"Sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 272 kilogram sabu, dan 2,2 kilogram ganja setara dengan 409 milyar," kata Syahduddi saat di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (24/5/2023).

Syahduddi menjelaskan, ketujuh tersangka ini, memiliki modus yang berbeda dalam menyelundupkan sabu. Adapun modus yang dilakukan tersangka dari kasus pertama, yakni memasukkan barang bukti narkoba ke dalam jaring ikan dan diangkut oleh mobil truk.

Kemudian, dalam kasus kedua, pelaku menyelundupkan narkoba jenis sabu dengan dimasukan ke dalam jok motor.

Baca Juga: Napi Lapas Binjai Jadi Pengendali Narkoba, Total Barang Bukti 10 Kg Sabu

"Ketiga, keempat dan kelima barang bukti narkoba ditaruh dan disimpan di dalam rumah," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI