Bakal Pakai Lagu Karya Musisi Lokal untuk Acara Partai, PSI Siap Bayar Royalti

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 24 Mei 2023 | 14:58 WIB
Bakal Pakai Lagu Karya Musisi Lokal untuk Acara Partai, PSI Siap Bayar Royalti
Wasekjen PSI Doadibadai Hollo atau akrab disapa Badai Kerispatih. (foto dok. PSI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan menggunakan sejumlah lagu karya musisi lokal untuk acara sosialiasi partai menjelang 2024. Khususnya pada acara Soda Fest.

Wasekjen DPP PSI, Doa Dibadai Hollo, menuturkan pihaknya memohon izin penggunaan dan membayar royalti atas lagu-lagu tersebut.

“Maka, DPP PSI mengajukan permohonan izin lisensi dan membayar royalti untuk menggunakan karya musisi lokal melalui Perkumpulan Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang akan digunakan pada tiap acara partai,” kata Doa Dibadai Hollo dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).

Mantan kibordis band Kerispatih yang akrab disapa Badai itu menuturkan dalam UU Hak Cipta No. 28/2014 dan diperkuat PP 56/2021, ada Pasal 9 yang mewajibkan izin lisensi bagi setiap aktivitas penggunaan lagu secara komersial.

Baca Juga: Isu Uang Korupsi Proyek BTS Mengalir ke 3 Parpol, Mahfud MD Tolak Campur Tangan

Ia menerangkan Soda Fest sendiri merupakan acara sosialisasi PSI ke publik di tujuh kota di Pulau Jawa. Kegiatan mulai berlangsung akhir Mei 2023.

“DPP PSI menempuh langkah untuk mematuhi peraturan perundang-undangan. Kami ingin memberikan contoh baik kepada siapa pun dalam penegakan Hak Cipta di berbagai acara, termasuk acara partai,” kata dia.

Badai menuturkan kerja sama antara DPP PSI dan WAMI merupakan bentuk apresiasi kepada para musisi lokal.

“Kami mencoba konsisten antara kata dan perbuatan. Komitmen PSI sebagai partai politik berintegritas diperlihatkan hari ini, dengan meminta izin dan membayarkan royalty,” kata Badai.

Selain itu partai yang diketuai Giring Ganesha kata dia, tegas mendukung rencana percepatan revisi UU Hak Cipta. Sebab dalam produk hukum tersebut ada beberapa pasal yang saling bertentangan dan menimbulkan kerugian bagi para pencipta lagu.

Baca Juga: Golkar Soal Sinyal Gabung PDIP: Makan Nasi Kuning Pakai Sambal Juga Nikmat

“Namun selama revisi belum terlaksana, kita harus mematuhi hukum positif yang berasal dari UU tersebut,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI