Bukan hanya itu, mereka juga memberi pengawasan pada sejumlah ponpes. Kemenag Lombok Timur juga menyatakan pihaknya hanya ingin meluruskan berita yang sudah beredar.
3. Ada koalisi anti kekerasan
Kemenag Lombok Timur juga menegaskan pihaknya telah menguatkan peran dan kapabilitas dewan masyaikh pada tiap-tiap pondok pesantren yang tersebar.
Pemkab Lombok Timur dengan bersinergi dengan lintas sektor terkait, sudah mulai membentuk koalisi anti kekerasan dan pelecehan seksual di wilayah mereka.
Begitu pula Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy juga memberikan perhatian serius terkait masalah kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Semua pihak terkait juga akan diterjunkan untuk mengatasi persoalan ini.
4. Tak segan beri sanksi
Kemenag Lombok Timur juga berjanji bahwa dua pimpinan ponpes akan diberi sanksi dan hukuman jika memang terbukti melakukan aksi kekerasan seksual kepada santriwati.
Dua pimpinan ponpes yang dimaksud itu adalah HSN dan LMI yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tak main-main, Pemkab Lombok Timur siap menutup ponpes tersebut jika terbukti ada kasus kekerasan seksual.
"Format punishment-nya (hukumannya) sedang kami bahas. Jika (pimpinan ponpes) terbukti melakukan (kekerasan seksual), maka sesuai perintah Pak Bupati, kami akan tutup (pondok pesantren)," tegas Hasan.
Baca Juga: Tak Kalah dengan Bali, Ini 7 Hal Menarik dari Wisata di NTB
Sementara itu, HSN sebelumnya menyatakan bahwa dirinya difitnah. Dia membantah telah melakukan aksi pemerkosaan pada puluhan santriwatinya. Bahkan, ia menegaskan tak mungkin melakukan hal itu karena baru selesai menjalani operasi.