Geger Ponpes di NTB Buka Kelas Pengajian Seks, Ini 4 Poin Bantahan Kemenag

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 24 Mei 2023 | 14:33 WIB
Geger Ponpes di NTB Buka Kelas Pengajian Seks, Ini 4 Poin Bantahan Kemenag
Ilustrasi pelecehan seksual. [Pexels]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Timur membantah HSN, pimpinan pondok pesantren di Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka pengajian seks sebelum mencabuli 41 santriwati.

Sebelumnya memang heboh kabar pimpinan ponpes yang diduga membuka pengajian seks atau tata cara berhubungan intim antara suami istri kepada para santrinya sebelum dicabuli.

Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum korban pencabulan di Lombok Timur sekaligus Ketua Lembaga Studi Bantuan Hukum NTB Badaruddin pada Senin (22/5/2023) kemarin.

Simak bantahan Kemenag soal pimpinan ponpes buka kelas pengajian seks berikut ini.

Baca Juga: Tak Kalah dengan Bali, Ini 7 Hal Menarik dari Wisata di NTB

1. Klaim cuma pengajian biasa

Kemenag Lombok Timur membantah adanya pengajian seks yang dilakukan pimpinan ponpes sebelum mencabuli santriwati.

Kepala Seksi Pondok Pesantren Kantor Kemenag Lombok Timur, Hasan menegaskan, sama sekali tidak ada edukasi seks yang terjadi dalam pengajian tersebut.

"Saya ceritakan dan garis bawahi, tidak ada kelas (pengajian) seks. Itu (di pondok pesantren) hanya ada pengajian biasa sebagaimana hasil investigasi kami," jelas Hasan pada Rabu (24/5/2023).

2. Ada tim pengawasan

Baca Juga: Komisi VIII Harap Tambahan Kuota Haji Dimanfaatkan Sebaik-baiknya

Selain itu, pihak Kemenag Lombok Timur menegaskan bahwa pihaknya telah memberi edukasi pada sejumlah ponpes terkait materi pengajian yang diajarkan pada peserta didik.

Bukan hanya itu, mereka juga memberi pengawasan pada sejumlah ponpes. Kemenag Lombok Timur juga menyatakan pihaknya hanya ingin meluruskan berita yang sudah beredar.

3. Ada koalisi anti kekerasan

Kemenag Lombok Timur juga menegaskan pihaknya telah menguatkan peran dan kapabilitas dewan masyaikh pada tiap-tiap pondok pesantren yang tersebar.

Pemkab Lombok Timur dengan bersinergi dengan lintas sektor terkait, sudah mulai membentuk koalisi anti kekerasan dan pelecehan seksual di wilayah mereka. 

Begitu pula Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy juga memberikan perhatian serius terkait masalah kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Semua pihak terkait juga akan diterjunkan untuk mengatasi persoalan ini.

4. Tak segan beri sanksi

Kemenag Lombok Timur juga berjanji bahwa dua pimpinan ponpes akan diberi sanksi dan hukuman jika memang terbukti melakukan aksi kekerasan seksual kepada santriwati.

Dua pimpinan ponpes yang dimaksud itu adalah HSN dan LMI yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tak main-main, Pemkab Lombok Timur siap menutup ponpes tersebut jika terbukti ada kasus kekerasan seksual.

"Format punishment-nya (hukumannya) sedang kami bahas. Jika (pimpinan ponpes) terbukti melakukan (kekerasan seksual), maka sesuai perintah Pak Bupati, kami akan tutup (pondok pesantren)," tegas Hasan.

Sementara itu, HSN sebelumnya menyatakan bahwa dirinya difitnah. Dia membantah telah melakukan aksi pemerkosaan pada puluhan santriwatinya. Bahkan, ia menegaskan tak mungkin melakukan hal itu karena baru selesai menjalani operasi.

"Itu (tuduhan pemerkosaan terhadap 41 santriwati) fitnah. Saya sedang sakit, baru selesai operasi, dibeginikan (difitnah)," kata HSN saat diperiksa ke ruang Subdit IV Imitasi PPA Ditreskrimum Polda NTB pada Selasa (23/5/2023).

"Fitnah semuanya. Bohong!" teriaknya.

HSN dan LMI sendiri terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun jika terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap puluhan santriwati. Keduanya juga terancam denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI